Nasionalinfo.Com, Kolaka – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Kamis (18/6/2026), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka melalui Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut atas arahan pimpinan yang merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/P.3.12/Fd.2/05/2026 tanggal 21 Mei 2026.
Penyidikan dilakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Bukit Beringin di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka pada Tahun Anggaran 2021–2022.
Menurut Bustanil, pelaksanaan penggeledahan telah memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku. Kegiatan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Nomor: PRIN 507/P.3.12/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026, serta telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Kolaka melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 35/PenPid.B-GLD/2026/PN Kka tanggal 15 Juni 2026.
Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sendiri merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat melalui penggantian tanaman yang sudah tua, rusak, tidak produktif, maupun berasal dari benih yang tidak unggul dengan bibit unggul bersertifikat.
Dalam perkara ini, penyidik tengah mendalami penggunaan anggaran program PSR yang nilainya mencapai sekitar Rp7,5 miliar dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 dan 2021.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tim penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengusulan dan penetapan penerima bantuan program tersebut. Diduga terdapat pihak-pihak tertentu yang mengupayakan kelompok tani tertentu untuk memperoleh bantuan meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan program PSR.
Selain itu, penyidik juga menduga rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait kepada kelompok tani penerima bantuan tidak sepenuhnya didasarkan pada pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Melalui kegiatan penggeledahan ini, tim penyidik berupaya mengumpulkan dan mengamankan berbagai dokumen, data elektronik, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program PSR guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Kejaksaan Negeri Kolaka menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum serta perlindungan terhadap program-program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Kolaka akan terus bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan dengan baik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Bustanil Arifin.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terkait dalam pelaksanaan program tersebut.
















