Nasionalinfo.Com, Kolaka – Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Wahana Rakyat Indonesia secara resmi melaporkan Kepala Desa Liku Syamsuddin. M, Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Sebelumnya LSM Wahana Rakyat Indonesia pernah melaporkan Kepala Desa Longori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka yang kini telah ditetapkan menjadi Terdakwa atas dugaan penyalagunaan Dana Desa tahun 2015, 2016 dan 2017.
Ketua Umum LSM WRI kepada media mengungkapkan, hasil Investigasi dilapangan yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Rakyat Indonesia ( LSM-WRI ), menemukan adanya dugaan penyalagunaan dana desa yang dilakukan oleh Kades Liku.
“Awal tahun 2019 kami temukan beberapa titik dugaan penggunaan Dana Desa yang dikelolah tidak sesuai dengan UU dan Peraturan yang ada, namun belum bisa kami lengkapi keterangan yang dibutuhkan, saya tidak usah menyebutkan satu persatu, menurut kami sudah cukup keterangan yang dapat dijadikan sebagai bukti Permulaan dalam Penyelidikan dan Penyidikan. Laporan tersebut kami kirim dengan No. 001/02/DPP/LSM-WRI/VII/2019. Dan sudah dikirim pada (13/07/2019) lalu Ke Mabes Polri via JNE.” ungkap Amir sapaan akrabnya, Rabu 31/7/19.
Menurut dia, kemungkinan masih ada Desa lain yang menggunakan Dana Desa tidak sesuai dengan peruntukannya, untuk itu LSM WRI masih tetap melakukan investigasi terhadap Desa desa yang lainnya.
” Saat ini kami masih tetap melakukan investigasi terhadap desa desa yang masih menyalahgunakan Dana Desa.” ucap amir
Amir sebagai ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Rakyat Indonesia mengapresiasi pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal menindak lanjuti setiap Pelaporan, seperti pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Rakyat Indonesia tahun 2018 lalu terkait Desa Longori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka yang sekarang ini sudah jadi terdakwa.
” Saya sangat mengapresiasi pihak Polri karena cepat dalam merespon setiap pengaduan terkait Penyalahgunaan anggaran Dana Desa, salah satu contoh Kades Langori yang kami laporkan saat ini sudah menjadi terdakwa “. Terang Ketua Umum LSM WRI Amir.
Hingga berita ini ditayangkan Kepala Desa Liku Syamsuddin belum bisa dikonfirmasi
Laporan : Tim
Editor : Redaksi