Nasionalinfo. Com, Kolaka – Bupati Kolaka Ahmad Safei siap mengembalikan dana Penambang terkait dugaan pungutan IUP OP dan pungutan dalam kawasan dermaga khusus diwilayah Kabupaten Kolaka berdasarkan Perda No 11 Tahun 2010 tentang pengelolaan usaha Pertambangan Minerba di Kabupaten Kolaka.
Melalui Kepala Bagian Humas Pemkab Kolaka Amri Djamaluddin saat di temui media ini menjelaskan, jika Kontribusi yang di bebankan pada perusahaan pemegan IUP OP, itu sudah sejalan dengan Perda No.11 tahun 2010.
” Restribusi tersebut dilakukan berdasarkan perda yang ada, akan tetapi kekeliruhan di Perda tersebut ada nominal angka, dan itu memang tidak boleh,” jelas Amri Djamaluddin, Rabu 31/7/19.
Amri Djamaluddin menambahkan, Pemkab Kolaka akan mengembalikan dana tersebut jika ada persetujuan dari 3 institusi tinggi, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri Dan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Pemda siap Kembalikan Dana retribusi tersebut, kepada para pemilik perusahan, asal ke 3 institusi tersebut mengeluarkan surat perintah pengembalian dana tersebut,” Kata Amri.
Sebelumnya Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Massi melalui surat dengan nomor: 700/275 pertanggal 14/5/19, meminta kepada Bupati Kolaka Ahmad Safey untuk mengembalikan dugaan pungutan IUP OP dan pungutan dalam kawasan dermaga khusus diwilayah Kabupaten Kolaka.
Hal tersebut berdasarkan tindaklanjut surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor : X.700/04/SJ tertanggal 22/1/19, perihal laporan hasil pemeriksaan khusus mengenai permintaan pengembalian dana oleh 2 perusahaan IUP, atas dugaan pengutan IUP OP dan pungutan dalam kawasan dermaga khusus diwilayah Kabupaten Kolaka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan tim Inspektorat Jendral atas pengaduan PT. Bola Dunia Mandiri ( PT.BDM ) dan PT. Dharma Rosadi Internasional ( PT. DRI ), Pemkab Kolaka telah melakukan pungutan dari tahun 2011 s/d 2013, telah melakukan pungutan IUP OP kepada PT.BDM dan PT DRI dengan mengatasnamakan kontribusi, bersifat memaksa.
Pasalnya besaran penempatannya tidak sesuai dengan MoU antara pemegan IUP OP dan Pemkab dengan persetujuan DPRD Kolaka, sebagaimana yang diatur pada pasal 105 Perda No.11 Tahun 2010, tetapi hanya berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka No.349 tahun 2010.
Tim Saber Pungli Pusat menemukan bukti adanya indikasi pungutan liar yang dilakukan lleh Pemkab Kolaka dengan dalih me perusahaan-perusahaan tambang nikel yang dilakukan Dinas Pertambangan sebesar Rp 10.000/metrik ton dan oleh Dinas lain, yaitu Dinas Perhubungan dan Kominfo sebesar Rp 1000/metrik ton, sebagaimana yang terdapat pada surat tim saber pungli No.256/HK.00.11/2018 yang ditujukan kepada Gubernur Sultra.
Dari hasil pertemuan dengan Bupati Kolaka dengan tim Saber Pungli pusat pada tahun 2018 lalu di Kolaka, Bupati Kolaka membuat pernyataan diatas materai yang isinya akan mengembalikan dana pungutan setelah berkordinasi dengan DPRD Kolaka dan BPK.
Laporan : Tim
Editor : Andri Ovianto