Nasionalinfo.Com, Kolaka – PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) resmi mengajukan laporan pengaduan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan pengrusakan yang diduga terjadi di wilayah Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Laporan tersebut didaftarkan pada Rabu (24/6/2026).
Laporan diajukan oleh Achmad Jumades, SH., M.Kn selaku External Relation & Legal Manager PT Tambang Rejeki Kolaka yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama.
Dalam laporan pengaduan yang diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, PT TRK menduga PT Vale Indonesia Tbk bersama pihak kontraktor yang bekerja untuk dan atas nama perusahaan, telah melakukan aktivitas di atas lahan yang diklaim sebagai milik PT TRK tanpa izin maupun dasar hukum yang sah.
“Laporannya sudah kami masukkan ke Ditreskrimum Polda Sultra,” kata Achmad Jumades kepada media ini.
Menurut kronologi yang disampaikan pelapor, PT TRK sebelumnya telah melayangkan surat kepada pihak terlapor pada 6 April dan 14 April 2026 agar menghentikan seluruh aktivitas yang melintasi area yang diklaim sebagai properti perusahaan.
Namun, pada 15 April 2026 sekitar pukul 14.36 WITA, PT TRK mengaku masih menemukan sejumlah pekerja yang diduga terkait dengan pihak terlapor memasuki area tersebut tanpa izin.
Atas kejadian itu, PT TRK kemudian melaporkannya secara resmi ke Polda Sulawesi Tenggara pada 7 Mei 2026. Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/797/V/RES.1.2/2026/Ditreskrimum tertanggal 29 Mei 2026.
Meski proses hukum disebut masih berjalan, PT TRK mengaku kembali menemukan aktivitas yang diduga dilakukan oleh pihak terlapor di atas lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan.
Aktivitas tersebut, menurut pelapor, berupa pembukaan dan pembuatan akses jalan, perusakan tanaman, masuk ke area pekarangan, hingga penggunaan lahan tanpa adanya persetujuan dari pemilik yang sah.
Tidak hanya itu, PT TRK juga telah melayangkan Surat Peringatan Hukum (Somasi) Nomor: 14/B/SOMASI/TRK/LGL/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026 kepada pihak terlapor.
“Kami telah meminta agar seluruh aktivitas di atas lahan yang disengketakan segera dihentikan. Namun hingga saat ini somasi tersebut tidak diindahkan,” ungkap Achmad Jumades.
Puncaknya, pada 22 Juni 2026, PT TRK mengaku kembali menemukan adanya aktivitas pekerjaan di atas lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan tanpa adanya izin, persetujuan, pelepasan hak, perjanjian sewa maupun bentuk persetujuan hukum lainnya.
Menurut PT TRK, tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi perusahaan dan berpotensi mengandung unsur pidana.
“Segala bentuk kegiatan yang dilakukan di atas lahan tersebut tanpa izin pemilik merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Atas dasar itu, PT TRK menduga telah terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan dugaan memasuki pekarangan tanpa izin, penyerobotan tanah, pengrusakan, serta tindak pidana lain yang relevan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam laporannya, PT TRK meminta Kapolda Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan tersebut, melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, memanggil serta memeriksa seluruh pihak yang terkait, serta memberikan perlindungan hukum kepada pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Vale Indonesia Tbk maupun pihak terkait substansi laporan yang diajukan PT Tambang Rejeki Kolaka tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi management PT Vale untuk memperoleh konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.










