PB HMI Soroti Dugaan Land Clearing Tanpa AMDAL oleh PT Jaya Nikel Pacific, Khawatir Berdampak pada Persawahan Warga Oko-Oko

Nasionalinfo.Com, Kolaka – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Munawir, menyoroti dugaan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) yang dilakukan oleh PT Jaya Nikel Pacific (JNP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, tanpa terlebih dahulu mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dugaan tersebut, kata Munawir, diperoleh berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kami menemukan adanya dugaan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Jaya Nikel Pacific di Desa Oko-Oko tanpa mengantongi dokumen AMDAL. Apabila temuan ini terbukti benar, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar Munawir. Rabu, 5/8/2026.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi di lapangan, lahan yang sedang dibuka tersebut diduga akan dimanfaatkan sebagai stockpile atau tempat penumpukan sementara bijih nikel (ore) yang diduga dikaitkan dengan kegiatan PT Vale Indonesia Tbk. Informasi tersebut, menurutnya, perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Munawir juga menyoroti letak area pembukaan lahan yang disebut berada sangat dekat dengan kawasan persawahan milik masyarakat Desa Oko-Oko. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena aktivitas pembukaan lahan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai berpotensi menimbulkan dampak terhadap sektor pertanian masyarakat.

“Pembukaan lahan di dekat area persawahan berpotensi meningkatkan erosi dan sedimentasi sehingga material tanah dapat terbawa ke saluran irigasi maupun petak sawah warga. Jika kondisi ini terjadi, bukan hanya kualitas tanah yang dapat menurun, tetapi juga dapat mengganggu sistem irigasi, meningkatkan risiko banjir lokal saat musim hujan, serta berdampak terhadap produktivitas pertanian masyarakat,” jelasnya.

Menurut Munawir, AMDAL bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen hukum yang bertujuan mengidentifikasi potensi dampak lingkungan serta memastikan adanya langkah-langkah pencegahan dan pengelolaan sebelum suatu kegiatan dilaksanakan.

Ia menjelaskan, apabila dugaan pembukaan lahan tanpa dokumen lingkungan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“AMDAL merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha telah mengkaji dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Apabila kegiatan dilakukan tanpa memenuhi kewajiban tersebut, maka potensi kerusakan lingkungan maupun konflik sosial akan semakin besar,” tegasnya.

Atas dasar itu, PB HMI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Kolaka, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi lapangan, memverifikasi legalitas kegiatan, dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Menurut Munawir, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap setiap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup, demi memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jaya Nikel Pacific (JNP) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Informasi mengenai dugaan peruntukan lahan sebagai stockpile yang dikaitkan dengan kegiatan PT Vale Indonesia Tbk juga belum memperoleh konfirmasi dari pihak terkait. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *