Nasionalinfo.Com, Kolaka – Seorang Pria berinisial D alias M ( 45 ) beralamat di Kelurahan Lalombaa Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Peristiwa bejat tersebut terungkap saat ibu Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kolaka. Atas laporan tersebut Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka langsung melakukan penangkapan tersangka di Pasar Raya Mekongga, sekitar pukul 11.00 wita. Sabtu, 17/10/2020.
Paur Subag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi saat di hubungi media ini membenarkan, bahwa telah terjadi tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan orang tua Korban.
” tersangka berhasil di tangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP/132/X/2020/SULTRA/Res Kolaka, tanggal 17 Oktober 2020, Perihal Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak, tersangka di tangkap saat mangkal di Pasar Raya Mekongga,” ungkap Riswandi.
Kata Riswandi, dari keterangan Korban SN ( 10 ) sekitar pukul 23.00 Wita ( 13/10/2020 ) pelaku memaksa Korban ntuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan cara membujuk korban dimana korban tersebut adalah anak kandungnya sendiri.
” Pelaku sudah di amankan di Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Riswandi
Sementara itu penangung jawab UGD RS Benyamin Guluh Kolaka, dr. Haerul saat di konfirmasi terkait hasil visum Korban mengungkapkan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Benyamin Guluh pada alat vital korban, ditemukan ada bekas jika korban memang sering disetubuhi pelaku.
”Dari hasil pemeriksaan kami, memang ada bekas jika korban pernah disetubuhi. Kami tidak bisa menjelaskan secara detail, yang jelas anak tersebut memang pernah disetubuhi, itu berdasarkan hasil pemeriksaan kami,” terang dr. Herul
Laporan : AO