Nasionalinfo.Com, Bombana – Setelah dua kali melayangkan surat somasi yang tidak mendapat tanggapan, La Ode Amiruddin akhirnya resmi membuat laporan pengaduan ke Polres Bombana terhadap Direktur PT Indo Dhea Internusa, berinisial AM , atas dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan tersebut diterima Polres Bombana pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan Aduan yang diterbitkan oleh Polres Bombana.
Sebelum menempuh jalur hukum, La Ode Amiruddin mengaku telah melayangkan Somasi Pertama tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut ia menjelaskan telah mentransfer dana operasional secara bertahap kepada Ade Maulana sejak 25 Oktober 2025 hingga 27 April 2026** dengan total nilai Rp1.393.000.000.
” Dana tersebut terdiri atas biaya operasional pengurusan Proyek Pembangunan Satuan Radar (Satrad) TNI AU Site Bombana Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.286.000.000, serta biaya operasional pengurusan Test Pit rencana pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka sebesar Rp107.000.000,” ucap La Ode Amiruddin.
Amiruddin menyebut dana tersebut berdasarkan kesepakatan akan dikembalikan setelah pencairan uang muka (down payment) proyek. Namun hingga batas waktu yang diberikan, pengembalian dana disebut tidak pernah direalisasikan.
” Karena somasi pertama tidak memperoleh tanggapan, La Ode Amiruddin kemudian mengirimkan Somasi Kedua sekaligus Terakhir. Dalam surat tersebut, ia menilai AM tidak memberikan tanggapan maupun penyelesaian atas kewajiban yang diminta sehingga dianggap telah melakukan wanprestasi,” ungkapnya.
Selain itu, dalam somasi kedua La Ode Amiruddin juga mengungkap bahwa sejak 25 Oktober 2025 dirinya diperintahkan dan diarahkan oleh AM untuk melakukan berbagai kegiatan pendahuluan berupa identifikasi lapangan di sejumlah lokasi rencana pembangunan Satuan Radar (Satrad), yakni di Morotai, Ambon, dan Bombana.
Menurutnya, rangkaian kegiatan tersebut diduga merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum. Dalam somasi itu, ia menyatakan akan menempuh jalur pidana dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 tentang Penipuan dan Pasal 486 tentang Penggelapan, apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi kedua disampaikan.
Setelah tenggat waktu tersebut berakhir tanpa adanya penyelesaian, La Ode Amiruddin akhirnya resmi melaporkan perkara tersebut ke Polres Bombana pada 1 Agustus 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan Aduan, polisi telah menerima laporan, membuat administrasi laporan, menerbitkan STTLP, serta melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor. Adapun perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Indo Dhea Internusa belum memberikan keterangan resmi terkait isi somasi maupun laporan pengaduan tersebut. Redaksi Nasionalinfo.Com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Perss.















