Nasionalinfo.Com, Bombana – Aktivitas tambang galian C jenis batu di Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, lokasi tambang yang diduga tidak memiliki perizinan tersebut sebelumnya pernah dihentikan dan dipasangi plang penyegelan oleh pihak kepolisian karena diduga beroperasi tanpa izin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan tersebut kini diduga kembali beroperasi. Batu hasil penambangan disebut-sebut dipasarkan dan disuplai ke salah satu proyek yang berada di Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka.
Ketua JMSI Kolaka Raya mempertanyakan alasan aktivitas tambang tersebut dapat kembali berjalan meskipun sebelumnya telah dilakukan tindakan penghentian oleh aparat. Muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas penambangan tersebut.
Kepala Desa Timbala bersama sejumlah pihak lainnya disebut-sebut terlibat dalam pengelolaan tambang tersebut.
” Jika benar beroperasi tanpa izin, aktivitas penambangan galian C tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara serta perizinan lingkungan hidup,” ucap Andri Ovianto. Jumat, 5/6/2026.
Andri sapaan akrabnya, meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas penambangan tersebut.
Selain itu, dirinya juga berharap adanya transparansi dalam penanganan dugaan tambang ilegal agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian bagi negara.
” Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil penyelidikan dan pembuktian dari pihak yang berwenang,” ujarnya.
Kata dia, Laporan pengaduan secara online sudah di layangkan ke unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi, harga jual batu diperkirakan mencapai Rp140.000 per ton. Sementara itu, Kepala Desa Timbala diduga memperoleh komisi sebesar Rp20.000 untuk setiap ton batu yang dipasarkan. Apabila kebutuhan material batu pada proyek tersebut mencapai sekitar 40.000 ton, maka nilai komisi yang diduga diterima dapat mencapai sekitar Rp800 juta.
Hingga saat ini, pihak pengelola tambang, Kepala Desa Timbala, Polsek Poleang Barat, maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kembali beroperasinya tambang galian C tersebut.
Laporan : Tim










