Nasionalinfo.Com, Kendari – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Tenggara secara resmi melaporkan PT Toshida Indonesia dan PT Vale Indonesia Tbk kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), serta Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Laporan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Umum BADKO HMI Sultra, Andi Aswar, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam investigasi tersebut, BADKO HMI Sultra mengaku menemukan sejumlah fakta lapangan, dokumentasi foto, titik koordinat lokasi, serta data pendukung yang menurutnya perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan resmi oleh instansi yang berwenang.
Andi Aswar menjelaskan bahwa salah satu pokok laporan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan penggunaan jalur yang berada dalam kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH) PT Vale Indonesia oleh pihak lain. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Kementerian Kehutanan untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas penggunaan jalur tersebut, termasuk dasar hukum, perizinan, maupun hubungan hukum yang melandasi penggunaannya.
“Kami telah secara resmi melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, dan Kementerian Kehutanan. Kami meminta negara hadir untuk memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung di dalam kawasan hutan maupun kawasan yang telah memperoleh PPKH/IPPKH berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andi Aswar.
Menurutnya, laporan tersebut juga memuat hasil investigasi terkait aktivitas kendaraan angkutan yang teridentifikasi menggunakan atribut PT Toshida Indonesia pada jalur yang menurut hasil pemantauan lapangan berada dalam kawasan yang perlu diverifikasi status dan legalitas penggunaannya oleh instansi berwenang.
Selain itu, BADKO HMI Sultra turut meminta Kejaksaan Agung mendalami berbagai persoalan lain yang telah menjadi perhatian publik, termasuk informasi mengenai sanksi administratif yang pernah dijatuhkan pemerintah kepada PT Toshida Indonesia melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan kehutanan, pertambangan, lingkungan hidup, dan kewajiban perusahaan terhadap negara.
“Kami meminta seluruh fakta dan informasi yang berkembang diuji melalui mekanisme hukum yang objektif. Jika tidak ada pelanggaran, maka negara harus menjelaskan kepada publik. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Andi Aswar juga menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Tenggara. Menurutnya, transparansi dan kepastian hukum merupakan hal yang penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Kami akan terus mengawal laporan ini hingga ada kejelasan dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Kementerian Kehutanan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengelolaan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan dilakukan, serta apakah seluruh pihak telah mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
BADKO HMI Sultra berharap aparat penegak hukum dan kementerian terkait dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan tata kelola pertambangan dan kehutanan berjalan sesuai hukum serta tidak merugikan kepentingan negara dan masyarakat.
RESUME DUGAAN PELANGGARAN PT TOSHIDA INDONESIA
1. Dugaan Penggunaan Jalur IPPKH/PPKH PT Vale Indonesia Tbk
Hasil investigasi lapangan BADKO HMI Sultra menemukan adanya aktivitas dump truck yang menggunakan atribut PT Toshida Indonesia melintasi jalur yang berada dalam kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH) milik PT Vale Indonesia Tbk di Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Dugaan Pelanggaran:
* Penggunaan fasilitas kawasan hutan tanpa izin yang sah.
* Pemanfaatan jalan produksi yang berada dalam kawasan IPPKH milik pihak lain.
* Dugaan pemanfaatan fasilitas kehutanan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah.
* Dugaan pelanggaran ketentuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam regulasi kehutanan.
2. Temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)
Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan pemerintah, PT Toshida Indonesia telah dikenakan sanksi administratif oleh Satgas PKH karena aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan seluas kurang lebih 124,52 hektare. Nilai sanksi administratif yang dikenakan mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Dugaan Pelanggaran:
* Aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan.
* Dugaan pelanggaran tata kelola penggunaan kawasan hutan.
* Dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pasca-penjatuhan sanksi administratif.
3. Dugaan Pelanggaran Perizinan Kehutanan
BADKO HMI meminta Kejaksaan Agung memverifikasi legalitas penggunaan jalan produksi dan fasilitas yang berada dalam kawasan hutan oleh PT Toshida Indonesia.
Aspek yang Perlu Diperiksa:
* Legalitas penggunaan jalan produksi.
* Legalitas penggunaan fasilitas dalam kawasan hutan.
* Kesesuaian penggunaan kawasan dengan izin yang dimiliki.
* Kepatuhan terhadap ketentuan IPPKH/PPKH.
4. Dugaan Ketidakpatuhan terhadap Dokumen Lingkungan
BADKO HMI meminta dilakukan pendalaman terhadap kepatuhan perusahaan terhadap dokumen lingkungan hidup yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran:
* Ketidaksesuaian aktivitas operasional dengan AMDAL atau dokumen lingkungan.
* Potensi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
* Potensi kegiatan yang melampaui ruang lingkup izin lingkungan
- Dugaan Dampak Lingkungan
Dalam surat disebutkan adanya informasi yang berkembang mengenai dampak lingkungan yang perlu diverifikasi, antara lain:
Dugaan Dampak:
* Polusi debu akibat aktivitas operasional.
* Dampak aktivitas pertambangan terhadap masyarakat sekitar.
* Potensi pencemaran lingkungan yang perlu diuji dan diverifikasi lebih lanjut.
6. Dugaan Pelanggaran K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
BADKO HMI meminta evaluasi terhadap penerapan standar K3 baik oleh perusahaan maupun kontraktor yang digunakan.
Aspek yang Diminta Diperiksa:
* Kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.
* Perlindungan tenaga kerja.
* Sistem pengawasan K3.
* Kepatuhan kontraktor terhadap regulasi ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.
7. Persoalan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
BADKO HMI meminta dilakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di wilayah operasional perusahaan.
Aspek yang Diminta Diperiksa:
* Hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar.
* Pelaksanaan CSR (Corporate Social Responsibility).
* Pemberdayaan masyarakat lokal.
* Penggunaan tenaga kerja lokal.
* Pelibatan kontraktor lokal.
8. Keterkaitan dengan Perkara Hukum yang Sedang Ditangani Kejaksaan Agung
Dalam surat disebutkan bahwa Kejaksaan Agung telah mengumumkan adanya proses hukum yang melibatkan Ketua Ombudsman RI dan Direktur Utama PT Toshida Indonesia sebagai tersangka suap dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Aspek yang Perlu Didalami:
* Keterkaitan aktivitas perusahaan dengan perkara yang sedang ditangani.
* Potensi pelanggaran tata kelola pertambangan.
* Kepatuhan perusahaan terhadap prinsip good mining practice dan good corporate governance.
⸻
Kesimpulan
Berdasarkan surat pengaduan BADKO HMI Sultra, terdapat sedikitnya delapan isu utama yang diminta untuk diselidiki oleh Kejaksaan Agung:
1. Dugaan penggunaan jalur IPPKH/PPKH PT Vale Indonesia oleh PT Toshida Indonesia.
2. Aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan yang telah dikenai sanksi Satgas PKH.
3. Legalitas penggunaan jalan produksi dan fasilitas kawasan hutan.
4. Kepatuhan terhadap perizinan kehutanan dan lingkungan hidup.
5. Dugaan dampak lingkungan dan polusi debu.
6. Kepatuhan terhadap standar K3 dan perlindungan tenaga kerja.
7. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan pemberdayaan masyarakat lokal.
8. Keterkaitan dengan perkara hukum tata kelola pertambangan yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.















