Sekwil DPW Lira Sultra Beberkan Dugaan Penyimpangan APBD Kolaka Timur 2019

Nasionalinfo.Com, Kendari – Sekertaris Wilayah Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Beberkan sejumlah dugaan penyimpangan pada APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 saat mengelar jumpa pers di salah satu warkop di Kota Kendari. Selasa, 29/9/2020.

” Tim Investigasi Lumbung Informasi Rakyat sulawesi tenggara menelaah dan mengkaji adanya dugaan penyimpangan Pada APBD Tahun 2019, kabupaten kolaka timur,” ungkap Heri Tri Ajis Sekwil DPW LIRA Sultra.

Lanjut kata Sekwil LIRA Sultra Heri Tri Ajis bahwa terkuatnya hal tersebut , dengan Adanya hasil pemeriksaan BPK RI Nomor 30.A/LHP/KDR/06/2020, tanggal 26 juni 2020, dari hasil resime atas hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan sulawesi Tenggara, melalui sekertaris wilayah lumbung informasi rakyat Sulawesi Tenggara.

” sejumlah dugaan penyimapangan yang termuat dalam hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2019, sebagai berikut, kesalahan penganggaran belanja tahun 2019 menghasilkan aset tidak terwujud sebesar Rp.784.433.000.- penyaluran dan pertanggung jawaban barang untuk diserahkan ke masyarakat /pihak ketiga belum tertib yaitu dinas perkebunan dan hortikultura kabupaten kolaka timur penerima kelompok tani tidak ada dan SPJ Tidak senilai Rp.1.495.274.800, dinas tanaman pangan dan peternakan kabupaten kolaka timur kelompok tani tidak ada, dan SPJ tidak ada sebesar Rp.1.555.736.000.- dinas perdagang perindustrian keperasi dan UKM kolaka Timur penerima hibah tidak ada dan LPJ tidak penerima hibah tidak ada dan LPJ tidak ada sebesar Rp.246.692.400,” beber Heri di hadapan awak media.

Lanjut, Anggaran pernyataan modal pada BUMD dan investasi jangka panjang permanen tidak sesuai ketentuan berdasarkan LHP BPK atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah kabupaten kolaka timur tahun 2018 buku SPI kabupaten kolaka timur tahun 2018 buku SPI nomor 33.B/LHP/XIX.KDR/06/2019,BPK telah mengungkapkan kelemahan atau dugaan penyimpangam dan pernyataan modal pemerintah daerah.

Dalam laporan keuangan PDAM tirta Dharma dan PD aneka Usaha belum di audit oleh Auditor Independen dan penyajian investasi permanen penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten kolaka timur pada PDAM dan PD Aneka Usaha masih menggunakan motode biaya, atas permasalahan tersebut sebagai berikut penyertaan modal dan BPD Sultra belum ditetapkan melalui peraturan daerah rawan terjadi dugaan penyimpangam. berdasarkan hasil vouching spd2 rawan terjadi dugaan penyimpangan berdasarkan hasil voucing spd2 penyertaan modal pada Bank Sultra diketahui bahwa penyertaan modal tahun 2019 3.960.189.800 pada Bank Sultra belum berdsarkan pada Penyajian investasi jangka panjang permanen penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PD Aneka Usaha Belum Menggunakan metode Ekuitas pemerintah Kabupaten Kolaka Timur

Sementara pada PD Aneka Usaha dalam Neraca Per 31 desember 2019 memberikan modal senilai Rp.850,000,000, namun berdasarkan wawancara dengan direktur PD Ankea Usaha di ketahui bahwa laporan
keuangan PD Aneka Usaha Belum Di Audit Oleh Auditor indenpenden, reviuslebih lanjut atas dokumen laporan keuangan PD Aneka Usaha tahu 2019 yang telah di serahkan berupa laporan pertangguanganjawaban bulanan di ketahui bahwa laporan keuangan tersebut tidak memenuhi unsure laporan keuangan sebagaimana di isyaratkan.

Sementara dalam PSAK dan PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD karena tidak terdiri dari neraca lapporan arus kas, dari hasil pemeriksaan BPK menemukan Perusahaan PD Aneka Usaha tidak lagi beroperasi dan tidak
memiliki karyawan, dan dana penyertaan modal yang diberikan rawan di salah gunakan.

” Perlu di ketahui bahwa PDAM Tirta Dharma Menerima Penyertaan Modal tahun 2018 sebesar Rp. 1.000.000.000, dan tahun 2019 Rp. 20.352.364 537,” tutup hery Tris Ajis sekertaris wilayah Lumbung informasi rakyat Sulawesi Tenggara.

Laporan : Tim

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *