Sepeda motor di tendang, Ibu dan anak jadi korban begal di kawasan tanjung mulia

NASIONALINFO.COM – MEDAN DELI: Naas nasib yang di alami ibu dan anak yang merupakan warga jalan mangaan kelurahan mabar kecamatan medan deli ,sumatera utara, awalnya dikira hendak di tolong, ternyata sepeda motor di bawa lari oleh kawanan begal lainnya.

Kasus kejahatan begal ini berhasil di ungkap oleh pihak kepolisian sektor medan labuhan yang di paparkan dalam gelar press release yang di pimpin Kapolres AKBP Dr. M. Rahmani Dayan, SH. MH di ruangan Aula wira satya Polres Pelabuhan Belawan ,selasa 10/03/20.

Di sebutkan kronologi terjadinya aksi begal tersebut, terjadi pada subuh menjelang pagi hari 05/03/20 sekitar pukul 05 :30, saat ibu & anak berangkat dari Rumah mereka di kawasan mabar medan deli menuju rumah majikan tempat mereka bekerja yang berada di pasar palapa pulo brayan kecamatan medan barat.

Saat sedang melintas di depan kampus Universitas Potensi Utama alan, Kl yos sudarso tanjung mulia, seperti biasanya ibu & anak yang berboncengan mengendarai sepeda motor jenis matic merek Honda Vario dengan nomor polisi BK 6615 AHZ mendadak tersungkur di jalanan.

Bukan tanpa sebab , ternyata dari arah belakang ada kawanan begal berupaya melumpuhkan ibu & anak tersebut.

Kawanan begal menendang kenderaan yang di tunggangi ibu & anak yang mengakibatkan mereka terjatuh karena hilangan ke seimbangan.

Begal yang menendang itu pun seketika meninggalkan ibu & anak beserta sepeda motornya begitu saja.

Namun dalam hitungan menit, dari arah belakang ada pengendara lain melintas dan menyinggahi ibu & anak yang terjatuh.

Bagi ibu & anak hal ini merupakan sebuah harapan dan merasa pertolongan telah datang , Ucapnya kepada petugas menerangkan.

Di duga modus dari kawanan begal, bukannya menolong malah pengendara ini berpura² mengevakuasi sepeda motor yang di tunggangi ibu & anak dari jalanan aspal hitam dan seketika itu pula segera tancap gas memacu kendaraan hasil aksi begalnya.

Tak mampu berbuat banyak, oleh warga yang melintas ibu dan anak di larikan ke rumah sakit terdekat di kawasan tanjung mulia RS mitra medika guna mendapatkan pertolongan dan perawatan.

Di ceritakan juga bahwa berselang beberapa hari pihak polsek medan labuhan menerima laporan dari masyarakat
di jalan Veteran Pasar IV Desa Helvetia labuhan deli Sumatera utara bahwa salah seorang yang diduga sedang melakukan aksi begal tertangkap oleh warga.

Menerima laporan warga, Tim Opsnal dari Polsek medan Labuhan yang sampai di TKP pun mengamankan seorang pria -AHS yang selanjutnya petugas pun melakukan interogasi terhadap AHS yang ternyata sedang mengulangi aksi begalnya.

Dengan ke jelian petugas mempelajari kasus, Akhirnya AHS mengakui bahwa dirinya ada kaitannya dengan tindak kriminal begal yang terjadi di kawasan tanjung mulia tepatnya di depan universitas potensi utama dengan korban ibu dan anak, yang karena aksinya mereka ke hilangan sepeda motor jenis matic.

AHS pun lalu “Bernyanyi” (menyebut kawan lainnya -red). sehingga teridentifikasi nama-nama diantaranya :

So Als Bd, FH dan YI als Dogol beserta penadahnya – WW & Su – sebutnya ke pada petugas.

Mendapat informasi tersebut, petugas pun melakukan pengejaran dan mengamankan terduga lain SO dan YI yang saat dilakukan penangkapan sempat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas secara tepat sasaran dan terukur pada bagian kaki sengga terduga pelaku di tembus timah panas petugas.

Dari persembunyiannya petugas berhasil mengaman kan barang bukti berupa 3 unit Hp, 1 bilah pisau, 1 Dompet, 1 Kunci letter L, 2 Unit sepeda motor.

Dengan tertangkapnya kawanan begal ini, maka kandas lah pelarian mereka di tangan petugas Ops Polsek medan Labuhan.

Berdasarkan Laporan Korbannya yang tertuang dalam Surat LPM/177/III/2020/SU/PEL BLW/SEK,M LABUHAN.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. M. rahmanai Dayan, SH. MH yang memimpin gelar press release di dampingi kapolsek Belawan Kompol Syafarudin tama siregar SH ,Kapolsek medan Labuhan Kompol Edy Safari SH & Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Levian Chandra SIK SH menyebutkan bahwa, “Kepada para terduga pelaku akan di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang Curas , Ancaman diatas (5) tahun penjara” Beber orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan itu sekaligus menutup gelar Press release

(Edy Sihotang)

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *