Penyidik Polres Kolut Berhasil Mengungkap Dugaan Penyelewengan DD di Desa Lelewawo

Nasionalinfo.Com, Kolaka Utara – Penyidik Unit II Tindak Pidana Korupsi Polres Kolaka Utara mengungkap adanya dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Lelewawo Kecamatan Batuputih yang di lakukan oleh oknum mantan Kepala Desa beriniasial JT.

Kades tersebut diduga melakukan mark up melalui pekerjaan fisik pembukaan jalan tani yang dianggarkan mulai pada tahun 2016 hingga pencairan tahap pertama di 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kolut, Ahmad Fathoni,melalui penyidik pembantu Briptu Rosman ahmad menjelaskan pada media ini bahwa, pihaknya melakukan penyelidikan dugaan korupsi terhadap eks kades lelewawo atas laporan masyarakat dimana laporan tersebut telah masuk sebanyak tiga kali dengan berbagai item pekerjaan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Kata dia, saat ini pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan Bukti keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata) dari 27 orang saksi.

” Sudah tiga kali kami terimah laporan masyarakat, yang pertama di awal 2017 kedua di 2018 dan ketiga tahap pertama di 2019 lalu,” Kata Rosman di ruang kerjanya. Senin, 11/05/2020.

Di katakannya,bahwa proses penyilidikan kasus tersebut telah masuk tahap pengungkapan kerugian negara melalui Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Tenggara.

” Obyek pemeriksaan kami penyalagunaan Dana Desa mulai tahun 2016 sampai 2019 tahap pertama, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi. Kami langsung meminta tim audit BPKP perwakilan sultra untuk menghitung kerugian negara di desa tersebut,” ujarnya.

Lanjut Kata dia, adapun modus operandi yang dilakukan oleh JT yakni terkait belanja modal dan pengadaan namun pekerjaan fisik di pembukaan jalan yang dianggrakan setiap tahun melalui sewa alat berat, sebab menurutnya sewa alat tersebut oknum lebih mudah membuat manipulasi data di laporan pertanggung jawaban (LPJ) dengan mempermaikan jam kerja alat berat tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Ia menambahkan, selama penyelidikan pihaknya berhasil mengukap bahwa oknum kades tersebut untuk memperlancar aksinya memamfaatkan kerabat dekatnya sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK). olehnya itu pihaknya berharap mantan kepala desa Lelewawo inisial (JT) koperatif jika kedepan masih ada pemeriksaan lanjuta untuk mempercepat proses hukum yang diduga merugikan negara tersebut.

” Waktu dia menjabat kades JT mengangkat TPK semua kerabat dekatnya, seperti ketua anaknya sendiri yang sebelumnya juga masih ponakan dan sementara bendahara juga menantunya,” bebernya.

Sementara itu, matan kades lelewawo JT di hubungi via telepon selulernya membenarkan dirinya beserta beberapa aparat desa pada waktu ia menjabat telah dimintai keterangan oleh pihak tipikor polres kolut namun dirinya membantah bahwa pekerjaan pembuatan jalan tani di wilayahnya telah selesai dan sesuai RAB.

“Saya juga bingung kenapa ada laporan mulai 2016, padahal cuman pengadaan pupuk saja di awal 2019 yang saya belum bayar, dan itu sementara saya mau selesaikan, kalau pekerjaan jalan baru ada lima saya buat dan itu sudah tidak ada masalah,” tandasnya.

Laporan : Musriadi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *