Nasionalinfo.com, Kolaka – Mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Virus Corona Disease 2019 (COVID-19) di Desa, di mana ditentukan bahwa melalui pengelolaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa, diperlukan penyesuaian Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2019 tersebut. Dengan demikian, adanya Permendes No. 6 Tahun 2020 merupakan perintah untuk melakukan focus kegiatan dan anggaran, yang menyesuaikan dengan prioritas akibat maraknya covid-19.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah Desa Tanggetada, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, realisasikan bantuan langsung tunai (BLT,) Selasa (12/5/2020. Dana yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut diserahkan kepada warga yang terkena dampak Covid-19 di aula Kantor Desa Tanggetada.
Turut hadir dalam penyaluran tersebut, Kepala Dinas DPMD Kolaka, Agus, SIP.MT beserta jajarannya, Camat Tanggetada, Pudding, S.Pd.,M.Si, Babinsa Tanggetada, Kopda Akmal, dan Kepala Desa Tanggetada, M.Kunir,S.Pd, Aparat Desa dan Masyarakat penerima manfaat.
Selaku Kepala Desa Tanggetada, M.Kunir,S.Pd atau yang akrab disapa Pak Guru mengatakan, bahwa penyaluran BLT ini sebelumnya telah dilakukan pembahasan khusus tentang mekanisme, persentase penerima dan BLT melalui musyawarah secara terbuka dihadapan BPD, perangkat Desa dan relawan di balai desa ini.
“Dari dana Desa dialokasikan untuk penyaluran dana BLT dan juga sebagai dana bantuan untuk masyarakat baik Kelurahan, maupun tingkat Desa dan termasuk desa tanggetada yang terdampak pandemi Covid-19,” Ujar Beliau dalam sambutannya.
Lanjutnya, dengan mengedepankan asas transparansi daftar nama penerima bantuan tersebut dipajang dalam bentuk pengumuman di Kantor Desa.
“Hal ini saya lakukan, selain bertujuan untuk transparansi kepada masyarakat juga menghindari data ganda. Agar semua bantuan yang turun ke Desa Tanggetada baik dari Pusat, Provinsi maupun Kabupaten bisa kami kontrol bersama dan tepat sasaran, ” pungkasya.
Sambungnya, Adapun realisasi BLT DD yang kami salurkan sudah merupakan aturan dari Pemerintah Pusat yang menegaskan bahwa, dana desa yang dibawa dari Rp. 800 Juta maka yang dikeluarkan sebanyak 25%, sedang nilai dana desa yang diatas Ro. 800 Juta maka yang dikelurkan harus sebanyak 30%.
“Inilah wujud penyaluran dana desa sebanyak 30% di desa tanggetada, seandainya tidak dibatasi saya akan kasi semua untuk masyarakat. Alhamdulillah warga penerima bansos berjumlah 50 Orang, penerima PKH 51 orang, BPNT 23 orang dan penerima BLT-DD sebanyak 148 orang,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Kadis DPMD, Agus, SIP.M, diharapkan dengan adanya bantuan covid-19 ini, masyarakat desa tanggetada dapat memanfaatkan dengan baik selama musim pandemi corona ini. Dan semoga juga masyarakat yang diberi bantuan kedepannya mereka lagi yang memberikan bantuan.
“Semoga masyarakat yang diberi bantuan hari ini, kedepannya mereka lagi yang memberikan bantuan kapada yang lainnya. Dengan adanya bantuan ini semoga masyarakat juga tersadarkan untuk mengurangi aktifitas diluar, menjaga jarak (social distance) kecuali karena hal yang sangat mendesak. Hal ini kita lakukan bersama untuk memutus mata rantai corona virus 19 ini,” Himbaunya.
Bantuan yang bersumber dari Dana Desa tersebut, diserahkan langsung Camat Tanggetada, Kepala Dinas DPMD, Kepala Desa Tanggetada, Babinsa Tanggetada dan sejumlah tokoh masyarakat serta aparat Desa, yang penyalurannya digelar secara simbolis di Aula Kantor Desa Tanggetada.
Laporan : Hamdan