Nasionalinfo.Com, Kolaka — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka menyoroti dugaan aktivitas pemuatan dan pengangkutan ore nikel dari stockpile menuju tongkang di Terminal Khusus (Tersus) PT Akarmas Internasional (AMI).
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan HMI Cabang Kolaka, aktivitas jasa barging, pemuatan, dan pengangkutan ore nikel tersebut diduga melibatkan PT Gembira Anggun Setia (GAS) dan PT Cahaya Indo Mekongga (CIM).
Ketua HMI Cabang Kolaka, Fadly, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan persoalan yang berkaitan dengan legalitas dan perizinan perusahaan penyedia jasa tersebut.
“Kami menemukan adanya dugaan aktivitas pemuatan dan pengangkutan ore nikel yang dilakukan oleh PT GAS dan PT CIM. Dari hasil penelusuran kami, terdapat dugaan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki kelengkapan izin yang dipersyaratkan,” kata Fadly. Minggu,4/10/2026.
Menurut Fadly, dugaan tersebut perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang. HMI juga mengaku menemukan indikasi bahwa PT GAS dan PT CIM belum tercatat atau belum terverifikasi dalam Portal SPIONAM Kementerian Perhubungan sesuai dengan kegiatan angkutan yang dilakukan.
Soroti Ketentuan Perizinan Angkutan
HMI mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban perusahaan angkutan umum untuk memiliki izin penyelenggaraan sesuai jenis angkutan yang dijalankan.
“Karena itu kami meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Apakah perusahaan tersebut memiliki izin yang dipersyaratkan, apakah armada yang digunakan memenuhi ketentuan, serta apakah kegiatan pengangkutan yang dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki,” ujar Fadly.
HMI menilai verifikasi menjadi penting untuk memastikan tidak ada aktivitas pengangkutan komoditas pertambangan yang berlangsung tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Dugaan Afiliasi Perusahaan Turut Disoroti
Selain persoalan perizinan, HMI Cabang Kolaka juga menyoroti dugaan adanya hubungan kepemilikan atau afiliasi antara salah satu perusahaan penyedia jasa dengan pihak PT AMI.
Fadly mengatakan pihaknya memperoleh data yang menurut HMI perlu ditelusuri lebih lanjut mengenai dugaan keterkaitan tersebut.
“Data yang kami peroleh menunjukkan adanya dugaan keterkaitan. Tetapi untuk memastikan apakah benar merupakan hubungan afiliasi atau tidak, tentu harus dibuktikan melalui dokumen perusahaan dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang,” jelasnya.
Menurut Fadly, persoalan tersebut perlu diperiksa dengan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami meminta ESDM dan aparat penegak hukum memeriksa struktur kepemilikan, hubungan afiliasi, izin usaha jasa pertambangan, kontrak kerja, serta dasar penggunaan perusahaan jasa tersebut,” tegas Fadly.
Desak Polres dan Kejari Kolaka Turun Tangan
Atas dugaan tersebut, HMI Cabang Kolaka mendesak Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
HMI meminta pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap jajaran direksi PT GAS dan PT CIM, tetapi juga pihak PT AMI serta perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa pemuatan dan pengangkutan dari kedua perusahaan tersebut.
“APH harus segera turun tangan. Kami meminta seluruh dokumen diperiksa, mulai dari perizinan, kontrak kerja, IUJP, izin angkutan, legalitas armada hingga hubungan afiliasi antarperusahaan,” kata Fadly.
Ia menegaskan, HMI tidak ingin membuat kesimpulan hukum sendiri atas temuan tersebut. Namun, menurutnya, dugaan yang ditemukan di lapangan harus mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan resmi.
“Kalau ternyata semuanya legal dan sesuai ketentuan, tentu harus dijelaskan. Tetapi apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
HMI Siapkan Aksi Demonstrasi
Fadly menegaskan HMI Cabang Kolaka akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta adanya transparansi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Apabila tidak terdapat tindak lanjut terhadap dugaan yang disampaikan, HMI menyatakan siap melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial.
“Kami akan mengawal persoalan ini. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Ini merupakan bentuk kontrol sosial agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara transparan,” pungkas Fadly.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk PT Gembira Anggun Setia (GAS), PT Cahaya Indo Mekongga (CIM), PT Akarmas Internasional (AMI), serta instansi berwenang. Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas dugaan yang disampaikan HMI Cabang Kolaka.















