Nasionalinfo.Com, Kolaka – Kuasa hukum Kepala Desa Oko – oko DARMIN DAMA,S.H resmi melaporkan ibu MULYATI MENCA BORA ke Polres Kolaka ( Rabu, 24/12/2025 ) terkait dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) undang-undang informasi dan trangsaksi elektronik (UU ITE) no 19 tahun 2016 langkah hukum ini kami ambil agar public bisa menilai mana yang benar dan mana yang salah.
Menurut Darmin, apa yang dilakukan oleh saudari MULYATI MANCA BORA adalah perbuatan yang keliru melanggar hukum dan tidak bijak dalam bermedia sosial.
” dari postingan live akun resmi miliknya, menimbulkan tuduhan dan fitnah yang tidak bisa dibuktikan secara kukum dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya,” ucap Darmin dalam keterangan perssnya yang di terima media ini. Kamis, 25/12/2025.
Lanjut, dari akun resminya facebook MULYATI MANCA BORA telah penyebar luaskan video live membuat fitnah, ujaran kebencian dan sudah menyerang pribadi client kami, tuduhan yang dialamatkan terhadap client kami tidak bisa ia pertanggung jawabkan kebenarannya sehingga menibulkan komentar komentar yang negatif.
” kami juga telah menggambil langka hukum dengan melaporkan beberapa akun Facebook yang telah melakukan komentar yang kurang baik dengan membuat provokasi yang mengarah ke isu sara,” ungkapnya.
Kami akan mengawal proses hukum ini, agar kasus ini bisa berjalan dengan baik dan mendapatkan kepastian hukum. Kami juga berharap kepada pihak Polres kolaka untuk segera mempresur kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ibu MULYATI MANCA BORA yang sudah dilaporkan sebelumya oleh korban sala satu karyawan perusahan yang ada di Kecamatan Pomalaa yang sudah jadi status tersangka dan kasus UU ITE yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Perlu kami sampaikan bahwa clien kami baik dalam kapasitas sebagai pemerintah Desa Oko – oko telah banyak berkontribusi terhadap pembangunan daerah khususnya Desa oko – oko dan beliau sangat dekat dengan masyarakat bahkan gaji yang ia dapatkan sebagai Kepala Desa dia sumbangkan untuk pembanggunan desa dan untuk janda-janda yang belum mempunyai penghalisan tetap.
” beliau punya pribadi yang baik dan bijak banyak membantu dan menfasilitasi masyarakat untuk bekerja di Perusahaan yang ada di Kabupaten Kolaka khususnya desa Oko – oko,” tutup Darmin dalam press releasenya.
Laporan : Tim












