Nasionalinfo.Com, Kolaka – Rapat dengar pendapat pihak managemen Alfamidi, Dinas Terkait dan Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka berlangsung alot, meski sempat di warnai dengan adu argumen terkait ijin pendirian Alfamidi Di Kabupaten Kolaka.
Ketua Komisi II, Hj. Asmani Arif dalam RDP menegaskan bahwa pemda harus mengacu pada UU No 53 Tahun 2008 pasal 3 ayat 9 huruf e tentang pendirian market wajib memperhatikan keberadaan pasar tradisional dan warung masyarakat.
” Kita tidak anti investasi, tapi pemda harus memperhatikan juga kepentingan Usaha Mikro masyarakat seperti warung dan kios kios, ” ungkap Asmani Arif.
Menurut Asmani, pemerintah daerah juga harus melihat jarak dan kondisi setiap daerah dengan memperhatikan tata ruang wilayah.
“Jangan sampai tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kolaka, malah dengan kehadiran alfamidi justru mematikan roda perputaran ekonomi usaha masyarakat kecil seperti Kios – kios kecil,” beber Asmani Arif.
Sementara itu Kepala Dinas PTSP Drs. H. Syafruddin mengatakan bahwa sampai hari ini PTSP baru mengeluarkan ijin Prinsip untuk Alfamidi.
” Secara Aktual belum ada, baru ijin prinsip yang kami kelurkan, ” kata Syafruddin
Menurutnya, Kehadiran alfamidi memiliki dasar hukum sebagaimana yang tertuang pada Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
” jika persayaratan pelaku usaha sudah lengkap dan belum mendapat izin, pejabat dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertuang pada pasal 37 dan 38,” jelas Syafruddin.
Ditempata yang sama fandi Setiawan selaku perwakilan managemen Alfamidi menjelaskan, bahwa pihaknya telah bekomitmen mengikuti aturan serta syarat – syarat yang telah tertuang pada MOU yang telah disepakati, dan siap menerima sanksi dari Pemerintah setempat jika MOU tersebut dilanggar.
” Kami berkomitmen, hadirnya alfamidi akan memberikan dampak positif baik bagi daerah dan dari segi perekrutan tenaga kerja, serta akan menjalin kerjasama dengan pelaku usaha mikro yang berada disekitar Alfamidi,” Tutup Fandi Setiawan.
Di akhir RDP, Ketua komisi II Asmani Arif kembali menegaskan bahwa sebelum dilakukan penandatangan MOU antara Pemda dan Alfamidi, ada dua poin yang harus di perhatikan, yakni dengan menggelar rapat antara Pemda, pihak alfamidi bersama pelaku usaha kecil dengan melibatkan pihak DPRD.
“ Kami minta sebelum tanda tangan MOU di lakukan dulu RDP bersama pelaku usaha mikro serta memasukkan Poin sanksi dalam MoU tersebut, agar ada dasar pemberian sanksi jika terjadi wan prestasi,” Tegas Asmani Arif.
Laporan : AO