Nasionalinfo.Com, Kolaka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka membeberkan capaian kinerja periode Januari hingga Agustus 2026. Dalam kurun delapan bulan tersebut, berbagai capaian dicatat mulai dari penanganan perkara pidana khusus dan pidana umum, pemulihan aset, pelayanan hukum, hingga peningkatan tata kelola organisasi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin, SH., MH., menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kejari Kolaka di seluruh bidang. Menurutnya, penyampaian capaian kinerja kepada masyarakat merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas sekaligus bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Capaian kinerja ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kolaka dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan secara profesional, berintegritas, transparan, akuntabel serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” jelas Bustanil Arifin dalam siaran pers Kejari Kolaka, Selasa, 1 September 2026.
Pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Bustanil menjelaskan, Kejari Kolaka telah melaksanakan 1 kegiatan penyelidikan dan 2 kegiatan penyidikan.
Selain itu, terdapat 5 perkara pada tahap penuntutan, terdiri atas 3 perkara hasil penyidikan Kejaksaan dan 2 perkara hasil penyidikan Kepolisian. Sebanyak 6 perkara juga telah dilaksanakan eksekusinya.
Dari aspek penyelamatan keuangan negara, Kejari Kolaka berhasil menyelamatkan Rp84.700.000 pada tahap penyidikan.
Sementara melalui pelaksanaan eksekusi perkara, uang rampasan sebesar Rp788.557.000 berhasil disetorkan ke kas negara, ditambah biaya perkara sebesar Rp20.000.
Bustanil juga menjelaskan capaian bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB). Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Kejari Kolaka melaksanakan 1 kegiatan pemusnahan dengan total 889 barang bukti.
Sebanyak 219 barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak. Selain itu, sebanyak 41 barang rampasan dilelang melalui 3 kegiatan lelang langsung.
“Dari pengelolaan barang bukti dan barang rampasan tersebut, Kejaksaan Negeri Kolaka berhasil menyumbangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebesar Rp833.206.000 hingga Agustus 2026,” jelas Bustanil.
Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Kolaka mencatat 19 kegiatan bantuan hukum, 3 kegiatan pertimbangan hukum, 16 layanan hukum gratis kepada masyarakat, 15 layanan melalui program Halo JPN, 4 kegiatan pendampingan pengelolaan dana desa serta 4 penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).
Dalam pelaksanaan Surat Kuasa Khusus (SKK), bidang Datun menangani potensi pemulihan keuangan negara sebesar Rp995.412.492. Dari jumlah tersebut, berhasil dipulihkan sebesar Rp111.891.650 atau 11,24 persen.
Sementara di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Bustanil mengungkapkan terdapat 222 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Sebanyak 150 berkas perkara telah memasuki Tahap I, sedangkan 132 perkara memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Selanjutnya, sebanyak 147 perkara dilimpahkan ke pengadilan dan 128 perkara telah dilaksanakan eksekusinya.
“Dari penyelesaian perkara pidana umum tersebut, Kejaksaan Negeri Kolaka juga berhasil menerima biaya perkara sebesar Rp760.000,” ujar Bustanil.
Di bidang Intelijen, berbagai kegiatan pencegahan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat juga terus dilakukan.
Bustanil menjelaskan, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, bidang Intelijen melaksanakan 11 kegiatan operasi intelijen, 2 Posko Intelijen, 5 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, 3 kegiatan Jaksa Menyapa dan Menjawab, 1 kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (PAKEM), serta 1 kegiatan penerangan hukum.
Pada bidang Pembinaan, Kejari Kolaka juga mencatat hasil positif dalam pelayanan publik dan tata kelola organisasi.
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I memperoleh nilai 92 dengan predikat A atau Sangat Baik. Nilai tersebut meningkat pada Triwulan II menjadi 95,25, dengan predikat A atau Sangat Baik.
Sementara Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kejari Kolaka memperoleh nilai 90,53 dengan predikat AA atau Sangat Memuaskan.
Saat ini, Kejari Kolaka didukung 72 personel yang terdiri dari 56 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 16 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Bustanil menegaskan, seluruh capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Kolaka dalam menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, berintegritas, transparan dan akuntabel.
Menurutnya, berbagai hasil yang telah dicapai menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Penyampaian capaian kinerja tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 yang mengusung tema “Menguatkan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas Menuju Indonesia yang Adil dan Makmur.”
Bustanil mengatakan, Kejari Kolaka akan terus memperkuat kualitas pelayanan publik, meningkatkan profesionalisme aparatur dan mengoptimalkan kinerja penegakan hukum dengan berlandaskan integritas, keadilan dan kepastian hukum.
“Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama yang akan senantiasa dijaga melalui kerja nyata, keterbukaan informasi dan pengabdian yang tulus kepada bangsa dan negara,” pungkasnya.









