Nasionalinfo.Com, Kolaka – Pemeriksaan terhadap CEO PT Jaya Nikel Pacific (JNP), Haji Johar, dalam perkara dugaan intimidasi dan ancaman terhadap seorang jurnalis Nasionalinfo.Com kembali menemui jalan buntu.
Haji Johar diketahui tidak memenuhi panggilan kedua penyidik Satreskrim Polres Kolaka yang dijadwalkan pada Rabu, 2 September 2026.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Penyidik Satreskrim Polres Kolaka, Aiptu Asdin.
“Undangannya hari Rabu 2/9/2026. Namun Haji Johar tidak hadir,”ujar Aiptu Asdin.Kamis, 3/9/2026.
Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Haji Johar telah kembali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan.
Aiptu Asdin menegaskan, ketidakhadiran Haji Johar pada panggilan kedua akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kalau mangkir di panggilan kedua, saya laporkan ke pimpinan,” tegas Asdin.
Dengan demikian, bola kini berada di tangan penyidik dan pimpinan Polres Kolaka untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Haji Johar disebut telah menyampaikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan terkait perkara yang dilaporkan tersebut. Namun, pada jadwal pemeriksaan kedua, yang bersangkutan kembali tidak hadir.
Dalam konteks hukum acara pidana yang berlaku saat ini, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur mekanisme pemanggilan tersangka dan/atau saksi. UU tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pasal 26 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa penyidik berwenang memanggil tersangka dan/atau saksi dengan surat panggilan yang sah, dengan memperhatikan waktu yang wajar serta alasan pemanggilan yang jelas.
Sementara itu, Pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa tersangka dan/atau saksi yang dipanggil wajib datang menghadap penyidik.
Lebih lanjut, Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyebutkan bahwa apabila tersangka dan/atau saksi tidak datang, penyidik dapat melakukan pemanggilan sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa tersangka dan/atau saksi kepada penyidik.
Artinya, ketidakhadiran pada panggilan kedua dapat membuka ruang bagi penyidik untuk menempuh mekanisme membawa pihak yang dipanggil secara paksa sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, mekanisme tersebut bukan berarti Haji Johar otomatis berstatus tersangka atau pasti akan dijemput paksa. Langkah tersebut merupakan kewenangan penyidik yang harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan status pemeriksaan yang bersangkutan.
Perkara ini mencuat setelah seorang wartawan Nasionalinfo.Com melaporkan dugaan intimidasi dan ancaman yang diduga dilakukan Haji Johar.
Laporan tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polres Kolaka untuk dilakukan proses penyelidikan dan/atau penyidikan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Kini, ketidakhadiran Haji Johar pada panggilan kedua menjadi titik penting dalam penanganan perkara tersebut.
Penyidik Polres Kolaka diharapkan tetap menjalankan proses hukum secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan KUHAP, sehingga perkara ini dapat segera memperoleh kejelasan hukum.
Nasionalinfo.Com akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut, termasuk langkah yang akan diambil penyidik Polres Kolaka setelah Haji Johar tidak memenuhi panggilan kedua.









