Didemo Soal Lahan, Managemen PT. IWIP Enggan Bertemu Pendemo

Nasionalinfo.com, Halteng – Koordinator Aksi Husen Ismail yang juga Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gele-Gele Kabupaten Halmahera Tengah menyesalkan sikap Menejemen Investor China (PT IWIP) yang menolak mendengar aspirasi masyarakat (rakyat) Halteng melalui aksi orasi. Kamis 12/3/2020.

“Sebagai Investor dibidang Industri tak mestinya menolak aksi kami, karena aksi orasi atau penyampaian aspirasi rakyat telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Husen Ismail selaku Koordinator aksi.

Menurutnya, demonstrasi sebagai cara untuk menyampaikan aspirasi rakyat, sebab Indonesia telah menunujukkan identitasnya sebagai negara demokrasi dengan tertulisnya perundang-undangan yang mendukung masyarakatnya untuk beramai-ramai mengemukakan pendapatnya.

Hal penyampaian aspirasi itu telah diatur dalam perundang-undangan Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum pasal 28 UUD 1945 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan).

” kebebasan menyampaikan pendapat telah tercantum pula secara hukum internasional dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1998 pasal 9 menyatakan “Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan Unjuk rasa atau demontrasi, Pawai, Rapat umum, dan atau mimbar bebas,” ungkapnya.

Tentu saja walaupun tersedia empat pilihan dalam mengungkapkan pendapat di muka umum, yang paling familiar di telinga kita sebagai masyarakat adalah poin pertama yaitu unjuk rasa/demonstrasi atau sering disingkat demo.

Demo biasanya disangkut pautkan dengan orang beramai-ramai turun ke jalan, membawa spanduk, poster, baliho, berteriak-teriak maupun menggunakan toa dan sound sistem (pengeras suar) supaya suara demonstran dapat terdengar jelas.

Apalagi dengan majunya teknologi dan cepatnya mengalirnya informasi di zaman sekarang ini lanjut Husen. Demo dapat terdengar sesuai taraf intensitas dari sebuah toa, melainkan dengan cepat diketahui seluruh penjuru nusantara. Oleh karena itu, kami menilai Menejemen PT IWIP telah mengabaikan UU Nomor 9 tahun 1998 pasal 9 menyatakan “Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan Unjuk rasa atau demontrasi, Pawai, Rapat umum, dan atau mimbar bebas tersebut,” kesal Husen Ismail.

Dari pantauan media ini, nampak para pendemo hanya di temui pihak aparat Polisi, TNI dan Security. Hingga berita ini di tayangkan manajemen perusahaan belum bisa di konfirmasi.

Laporan : Lamagi La Ode

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *