Warga Weda Tengah Keluhkan Pemda Halteng Belum Ganti Rugi Lahan, Ada Apa ?

Nasionalinfo.com, Halteng – Sudah Tiga tahun berjalan, Pemerintah kabupaten Halmahera Tengah belum ganti rugi lahan warga Desa Sawai Itepo Kecamatan Weda Tengah yang terkena pelebaran jalan Nasional.

Ribuan meter tanah atau lahan kebun warga yang terdampak pelebaran proyek jalan nasional hingga kini belum dibayarkan oleh Pemkab Halteng melalui Bagian Tata Pemerintahan padahal tanah mereka bersertifikat.

Hal ini disampaikan dua orang warga desa Sawai Itepo Kecamatan Weda Tengah Destrina Papatjeda dan Selfia Papatjeda Kamis, (19/3/20) kemarin di desa Nurweda Kecamatan Weda saat menemui awak media.

Menurut dua warga itu bahwa lahan kebun bersertifikat mereka dinilai tak memiliki kekuatan hukum. Sebab, dalam program pelebaran jalan nasional di ruas desa Sawai Itepo – Lelilef yang dikerjakan kontraktor tahun 2017 lalu hingga kini belum dibayar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.

” Buktinya, ribuan meter lahan tanah bersertifikat milik kami yang digusur demi pelebaran jalan nasional itu belum dibayar oleh pemerintah daerah. sebagian lahan sudah dibayar tetapi tidak merujuk pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” akunya.

Padahal ada mekanisme pembayaran ganti rugi lahan milik warga yang terkena dampak pembangunan jalan nasional dilakukan setelah adanya validasi dan kesepakatan antara pemilik lahan dengan BPN Weda.

” Kami sudah berulangkali mendatangi Kantor Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Halteng untuk menuntut kejelasan soal ganti rugi tanah kami yang kena dampak proyek jalan nasional pada tahun 2017 lalu itu,” ucap kedua warga.

Menurut kedua warga yang namanya enggan di sebutkan, bahwa Lahan kebun yang sudah bersertifikat terkena proyek pelebaran jalan nasional dan sebelum ada kejelasan kesepakatan harga, ganti rugi, dan pembayaran, pihak kontraktor sudah langsung main bongkar menggunakan alat berat (Exavator).

” Mestinya pembayaran ganti rugi tanah dilakukan setelah ada kesepakatan terkait ganti rugi lahan dan ada berita acara (BA) yang ditandatangani bersama atau kedua belah pihak, yaitu BPN dan pemilik lahan,” ujar kedua ibu itu kepada awak media.

Pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek tersebut harus dilakukan berdasarkan perintah tim validasi. Oleh BPN, berita acara itu kemudian dibuat validasinya untuk selanjutnya dilakukan pembayaran sesuai dengan hasil validasi.

Terpisah Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sofyan Abdul Gafur Jumat, (20/3/20) siang tadi kepada awak media mengatakan bahwa lahan-lahan diruas jalan nasional di desa Sawai Itepo datanya belum dimasukan hingga kini oleh Pemerintah Desa sehingga pada tahun 2020 ini hanya dianggarkan di Kota Weda saja.

” Pemilik lahan harus memasukan data lahan mereka yang tergusur akibat proyek pelebaran jalan nasional tahun 2017 lalu itu, karena kita membayar lahan itu harus disertai titik lokasi dan buktinya lainnya,” tutupnya.

Laporan : Lamagi La Ode

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *