Nasionalinfo.Com, Kolaka – Penanganan dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) senilai sekitar Rp7,5 miliar pada Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka resmi meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan, menandai adanya dugaan tindak pidana yang kini tengah didalami penyidik.
Kepala Kejari Kolaka, Romadu Novelino, mengatakan perkara dugaan penyimpangan dana kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Tahun Anggaran 2020/2021 saat ini ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolaka.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit pada Kelompok Tani Bukit Beringin Desa Kastura Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka Tahun 2020/2021 saat ini ditangani oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka di tahap penyidikan,” kata Romadu kepada awak media, Senin (13/7/2026).
Seiring peningkatan status perkara, penyidik bergerak mengumpulkan alat bukti. Hingga kini, sekitar 100 saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari anggota Kelompok Tani Bukit Beringin, pejabat dan pegawai Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka, serta sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui proses pelaksanaan program tersebut.
“Sampai dengan saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan sekitar 100 saksi yang terdiri dari beberapa anggota kelompok tani, pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka dan pihak lain yang terkait dengan penanganan perkara dimaksud,” ujarnya.
Tak hanya memeriksa saksi, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari penguatan alat bukti.
Sebelumnya, pada 18 Juni 2026, penyidik menggeledah Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka. Penggeledahan dilakukan di ruang Kepala Dinas, ruang tim verifikator, serta ruang Kepala Bidang Perkebunan untuk mencari dokumen terkait pelaksanaan Program PSR.
Dalam proses penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi dugaan manipulasi data penerima bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Dugaan tersebut mengarah pada adanya lahan atau penerima yang diduga tidak memenuhi persyaratan, namun tetap memperoleh bantuan dari pemerintah pusat.
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, Kejari Kolaka belum mengumumkan adanya tersangka maupun besaran pasti kerugian keuangan negara. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Romadu mengajak masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum agar penyidikan berjalan maksimal dan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh.
“Kami berharap kegiatan penegakan hukum ini mendapat dukungan dari masyarakat Kolaka,” pungkasnya.
















