Nasionalinfo.Com, Kolaka – PT Tambang Rezeki Kolaka (TRK) mendesak Polres Kolaka agar segera menuntaskan proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap laporan hukum yang saat ini tengah bergulir terkait perselisihan dengan PT Vale Indonesia Tbk.
Department External Relation and Legal PT TRK Holding, Muhammad Irfandy HR, S.H.,M.Kn, mengatakan, dalam salah satu pembahasan yang dilakukan sebelumnya, meskipun tidak dituangkan secara tertulis dalam berita acara, terdapat kesepahaman bahwa kedua belah pihak telah sama-sama menempuh jalur hukum dengan saling melaporkan ke kepolisian. Karena itu, menurutnya, penentuan pihak yang benar maupun yang salah harus menunggu adanya kepastian hukum.
Ia menegaskan, selama proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), aktivitas hauling pada objek yang diperselisihkan seharusnya tidak dilakukan.
“Selama proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, sebaiknya tidak ada aktivitas terhadap objek yang sedang dipersoalkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” Muhammad Irfandy HR, S.H.,M.Kn Jumat (31/7/2026).
Muhammad Irfandy menegaskan, berdasarkan dokumen legalitas yang dimiliki, TRK meyakini hak atas tanah yang menjadi objek perselisihan merupakan milik perusahaan.
Menurutnya, seluruh dokumen legalitas tersebut telah disampaikan dan diperlihatkan kepada penyidik, baik di Polda Sulawesi Tenggara maupun Polres Kolaka, dalam beberapa laporan yang diajukan TRK.
“Secara jelas, hak atas tanah tersebut adalah milik kami sesuai legalitas yang kami miliki. Seluruh dokumen itu telah kami buktikan kepada penyidik di Polda Sultra maupun Polres Kolaka dalam beberapa laporan yang kami sampaikan,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa dalam beberapa kali pertemuan yang melibatkan pemerintah daerah, Kepala Desa setempat mengakui bahwa lahan tersebut merupakan milik TRK. Selain itu, menurut , perwakilan PT IPIP dan PT Rimau juga mengakui kepemilikan TRK atas lahan yang diperselisihkan.
Lebih lanjut, Muhammad Irfandy menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pertemuan yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi masyarakat adat, PT Vale Indonesia Tbk, PT IPIP, PT Tambang Rezeki Kolaka (TRK), dan PT JNP, tidak ada pembahasan mengenai perselisihan antara PT Vale dan PT TRK.
Menurutnya, agenda pertemuan tersebut hanya membahas upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat pasca terjadinya insiden di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT IPIP, sehingga tidak membahas substansi sengketa hukum antara PT Vale dan PT TRK.
TRK juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah melaporkan lima peristiwa yang menurut mereka merupakan dugaan tindak pidana.
“Saat ini kami telah melaporkan lima peristiwa yang seluruhnya merupakan dugaan tindak pidana. Kami berharap Polres Kolaka segera menuntaskan penyelidikan maupun penyidikan agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Muhammad Irfandy.
Menurut Muhammad Irfandy, percepatan penanganan perkara diperlukan agar tercipta kepastian hukum serta mencegah potensi konflik yang lebih luas.
“Kami berharap Polres Kolaka dapat segera menyelesaikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan-laporan yang telah kami ajukan sehingga semua pihak memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara oleh pihak kepolisian masih berlangsung. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Vale Indonesia Tbk maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.















