Nasionalinfo.COm, Kolaka – Eskalasi konflik lahan di wilayah pertambangan Kabupaten Kolaka meningkat. PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polres Kolaka terhadap PT Vale Indonesia, Tbk. Perusahaan raksasa nikel tersebut diduga melakukan penyerobotan lahan dan mengerahkan massa oknum ormas bersenjata tajam untuk mengintimidasi karyawan di kawasan Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa.
Laporan pengaduan ini dikuasakan kepada tim hukum PT Tambang Rejeki Kolaka yang terdiri dari Achmad Jumades, S.H., M.Kn; Muhammad Irfandy HR, S.H., M.Kn; dan Fachry Bachmid, S.H. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Juli 2026, mereka melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin dengan nomor laporan pengaduan : LP/B/121/VII/2026/SPKT/Polres Kolaka / Polda Sulawesi Tenggara. Tanggal 28 Juli 2026.
Kronologi Dugaan Penyerobotan
Menurut pihak Pelapor, dugaan pelanggaran terjadi sejak 27 Juli hingga 29 Juli 2026. PT Vale Indonesia bersama pihak terafiliasinya (PT JNP) diduga melakukan aktivitas di atas tanah milik PT TRK tanpa izin, perjanjian sewa, maupun pelepasan hak yang sah. Padahal, lahan tersebut diklaim telah dikuasai secara terus-menerus oleh PT TRK sejak tahun 2007.
“Tindakan Terlapor adalah bentuk pelanggaran nyata (onrechtmatige daad). Mereka melakukan kegiatan di atas properti klien kami tanpa dokumen hukum yang mendasari,” ujar tim hukum dalam keterangannya yang di terima media ini. Rabu, 29/7/2026.
Dugaan Intimidasi Menggunakan Oknum Ormas
Poin paling krusial dalam laporan ini adalah dugaan penggunaan kekerasan dan ancaman verbal. PT Vale Indonesia beserta pengawas dari PT JNP diduga mengorganisir puluhan orang dari salah satu ormas untuk mengawal kegiatan hauling ore nikel di Jalan A1 dan area Jalan PLTU, Desa Oko-Oko.
Pelapor menyebutkan bahwa oknum-oknum tersebut membawa senjata tajam dan melakukan penekanan yang menjurus pada pengeroyokan fisik maupun mental terhadap karyawan lapangan PT TRK. Hal ini dianggap menciptakan situasi mencekam yang berpotensi memicu huru-hara di area lingkar tambang.
Mediasi yang Gagal
Sebelum laporan polisi ini dibuat, telah dilakukan serangkaian upaya mediasi yang melibatkan berbagai pihak:
- 26 Juni 2026 : Pertemuan di rumah Kepala Desa Oko-Oko.
- 22 Juli 2026 : Pertemuan di Kelurahan Dawi-Dawi yang dihadiri pihak Polda Sultra.
- 27 – 28 Juli 2026: Pertemuan di tingkat Polres Kolaka, Brimob, dan BPN Kolaka.
Meski telah dimediasi oleh aparat penegak hukum, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. PT Vale Indonesia beserta mitra kerjanya diduga tetap melakukan aktivitas secara paksa dan melawan hukum di lokasi yang bersengketa.
Tuntutan kepada Penegak Hukum
Melalui surat pengaduannya, PT Tambang Rejeki Kolaka meminta kepada Kapolres Kolaka dan Kasat Reskrim Polres Kolaka untuk segera mengambil langkah tegas, antara lain:
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh atas dugaan tindak pidana tersebut.
- Menghentikan keterlibatan ormas dalam kegiatan operasional pertambangan yang memicu konflik.
- Memberikan perlindungan hukum kepada pihak pelapor guna menghindari kerugian materiil dan immateriil yang lebih besar.
Kepala Security PT TRK Sampaikan Dugaan Penggunaan Bus PT Vale
Kepala Security PT TRK, Basri, mengaku melihat massa yang diduga berasal dari salah satu ormas datang ke lokasi menggunakan dua unit bus.
“Oknum ormas yang datang ke lokasi menggunakan dua bus milik PT Vale Indonesia,” ujar Basri.
Menunggu Tanggapan PT Vale
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kolaka masih mendalami laporan yang disampaikan PT Tambang Rejeki Kolaka.
Sementara itu, PT Vale Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penyerobotan lahan maupun tudingan penggunaan massa ormas bersenjata tajam sebagaimana disampaikan oleh pihak pelapor. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh konfirmasi dari PT Vale Indonesia maupun pihak terkait lainnya.










