Hut RI Ke 74, 135 Napi Rutan Kelas IIB Kolaka Terima Remisi Satu Diantaranya Bebas

Nasionalinfo.Com,Kolaka – Tepat di hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 74 sebanyak 135 Napi Rutan Kelas IIB Kolaka menerima remisi, satu diantaranya di nyatakan bebas hari ini, Sabtu 17/8/19.

Acara penyerahan Remisi Narapidana Rumah Tahanan Negara kelas II B Kolaka oleh Bupati Kolaka berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS – 984 PK. 01.01.02 Tahun 2019 diwakili Sekda Kolaka Drs. H. Poitu Murtopo, M.Si

Pemberian Remisi Sebanyak 135 Warga Binaan ( Narapidana ) yang terdiri dari Remisi Umum satu ( RU 1 ) sebnyak 134 ( seratus tiga puluh empat ) org dan Remisi Bebas sebanyak 1 ( satu ) orang.

Adapun Narapidana yang mendapatkan remisi bebas yakni Rusli Ahmad bin Ahmad yang tersandung kasus Narkotika dengan masa tahanan Satu Tahun Enam Bulan.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekda Kabupaten Kolaka Drs.H.Poitu Murtopo, M.Si, Asisten I Muh.Bakri, Kepala Rutan Kelas II B Kolaka Abas Ruchandar, Kabag Sumda Polres Kolaka Kompol Slamet, Ketua Pengadilan Kolaka Ahmad Ukayat, para Forkopimda Kab.Kolaka, para kepala SKPD dilingkup pemerintah Kab.Kolaka , Pimpinan DPRD , Kepala BUMN / BUMD kab.Kolaka, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda.

Pantauan awak media kegiatan di mulai tepat pukul 07.30 Wita dan berakhir pukul 08.00 Wita.

Laporan : Redaksi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *