Nasionalinfo.Com, Namlea – Sempat buron, tersangka penganiayaan anak di bawah umur Jendry Lesnussa berhasil di tangkap tim buser Polda maluku dan anggota Polsek Leksula di Telaga raja Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. Minggu, 13/9/2020.
Penangkapan Jendry Lesnussa berawal saat dirinya kelaur dari Hutan Leksula menuju ke Ambon. Tim Buser Polda Ambon bersama Anggota Polsek Leksula yang sudah membuntuti dirinya akhirnya berhasil menangkap Jendry Lesnussa di telaga raja.
Paur Humas Polres Buru, Aipda Yerfinsyah Jamaluddin saat di hubungi media ini lewat telepon seluler membenarkan penangkapan Jendry Lesnussa yang merupakan tersangka penganiyaan anak di bawah umur.
” Tersangka Jendry Lesnussa berhasil di tangkap tim Buser Polda maluku bersama Anggota Polsek Leksula di Telaga Raja Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, sekira pukul 10.30 Wita, Minggu 13/9/2020,” ucap Yerfinsyah Jamaluddin.
Lebih Lanjut kata Humas Polres Buru, Tersangka saat ini lagi di amankan di Ambon selanjutnya besok, Senin 14/9/2020 tersangka akan di bawah ke Polres Buru untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” tersangka saat ini masih di amankan di ambon tepatnya di Polsek Sirimau, besok akan di bawah Ke Polres Buru guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Menurut Yerfinsyah Jamaluddin., tersangka Jendry Lesnussa diduga melanggar pasal 80 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP.
” tersangka terancam hukuman 3 tahun hingga 6 tahun penjara,” tutup Humas Polres Buru Aipda Yerfinsyah Jamaluddin.
Laporan : Ferdian