Satreskrim Polres Kolut Police Line Excavator, Dump truk dan Tongkang Milik PT. KMR

Nasionalinfo.Com, Kolaka Utara – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara
menghentikan aktivitas pemuatan ore nikel PT Kurnia Mining Resource (KMR) di Jetty Desa Mosiku, karena di duga Ilegal.

Selain menghentikan kegiatan holding, Satreskrim Polres Kolaka Utara juga menyegel 8 mobil dum truk, 1 alat excavator dan 1 buah kapal Tongkang yang melakukan pemuatan tanah ore Nikel pada hari Kamis, 21/1/2021.

Bocornya kejahatan PT KMR, yang melakukan kegiatan pertambangan diluar dititik kordinat dilahan Ex PT Pandu dan tidak mengantongi dokumen dan izin Tersus ini, setelah sejumlah lembaga mahasiswa yang ada di Kolaka Utara meyuarakan hal tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara.

Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsya Nugraha, saat di konfirmasi melalui sambungan telepon seluler membenarkan adanya penyegelan sejumlah alat milik PT. Kurnia Mining Resorce yang di duga melalakukan aktifitas pertambangan ilegal. Saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penambangan ilegal PT KMR di Batu Putih.

“Ada 1 alat berat excavator dan 8 mobil dum truk yang diamankan sebagai barang bukti (BB) atas penyelidikan dugaan penambangan ilegal,” kata Kasat Reskrim saat di konfirmasi lewat sambungan telepob seluler. Kamis, 21/1/2021.

Menanggapi perihal penyegelan sejumlah alat milik PT. KMR, Ketua Komonitas Lingkar Demokrasi (Komparsi) Sultra, Tasman mengungkapkan kejahatan dari sektor pertambangan di Kolaka Utara, sangat kebal dengan hukum.

“PT KMR ini bukan kali ini saja melakukan kejahatannya. Tahun 2018 mereka (PT KMR) juga pernah melakukan kegiatan ilegal di Totalang,” ujar Tasman.

Bahkan menurut Tasman, pihaknya sudah pernah melaporkan PT KMR di Polda dengan bukti dokumentasi kegiatan.

“Bukan saja PT KMR yang melakukan kejahatan. Tapi PT Citra Silika Malawa (CSM), PT Kasmar Tiar Raya (KTR), PT AMIN dan PT Lawaki. Perusahan ini dengan terang benderang melakukan kegiatan ilegal,” jelas Tasman.

Tasman berharap dengan undang-undang Minerba yang baru, bahwa kewenangan dari sektor tambang diambil alih Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak ada lagi pertambangan ilegal yang terjadi Di Kolaka Utara.

“Dengan diambil alih semua perizinan pertambangan dari tangan pemerintah provinsi, semua berharap tidak ada lagi pertambangan ilegal,” tutur Tasman.

Tasman mengingatkan agar semua pihak untuk mematuhi kaidah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Mohon perusahaan yang nakal jangan diberikan kuota meskipun Ijin Usaha Pertambangannya itu masih aktif. Kalau perlu IUP Nakal harus dicabut,” harap Tasman.

Laporan : Musriadi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *