NASIONALINFO.COM – KOLAKA UTARA: Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berinisial JS, Usia 39 Tahun, Alamat Desa Ulu Wawo Kecamatan Wawo Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara di tangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis tanggal 8 Juli 2021
Kasat Satres narkoba Polres Kolaka Ipda Jamarin Riche, SH ketika di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan menerangkan bahwa ” (JS) Alias Jhon di tangkap Satres Narkoba Polres Kolaka Utara di Desa Ulu Wawo pada hari kamis 08 Juli 2021 Sekitar Jam 22.00 WITA” Ungkapnya
“Jhon ditangkap dan diamankan bersama barang bukti berupa 18 Sachet plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu, 46 sachet plastik bening kosong ukuran sedang, enam sachet plastik kosong ukuran kecil, Satu sachet plastik ukuran besar, Satu set Alat isap Shabu (Bong), Satu batang pipet kaca / pireks, satu buah sendok terbuat dari potongan pipet plastik warna putih, satu buah sendok terbuat dari pipet plastik bening, dua buah korek api gas, dua buah tissue kusut, satu lembar kaos kaki warna putih kombinasi ungu bertuliskan world baby, satu buah gunting dan satu unit HP merk VIVO type Y91 warna hitam dengan nomor SIM CARD 1 085756143852 dan SIM CARD 2 085246073867, Tuturnya
Ipda Jamarin Riche, SH juga menerangkan bahwa, Penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 sekitar jam 20.00 wita, petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kolaka Utara mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Wawo Kabupaten Kolaka Utara, sehingga tim Idik Sat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan tentang informasi tersebut
Sekitar jam 22.00 wita tim Idik Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara menemukan seseorang yang mengaku berinisial (JN) Alias Jhon, yang berada di rumahnya yang beralamatkan di Desa Ulu wawo Kecamatan Wawo Kabupaten Kolaka Utara, Kemudian Tim Idik Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara melakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan menemukan 18 (delapan belas) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam mesin cuci yang terbungkus di dalam kaos kaki warna putih kombinasi ungu bertuliskan world baby dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Tutup Kasat Satresnarkoba Polres Kolaka Ipda Jamarin Riche, SH
Laporan: Musriadi