Nasionalinfo.Com, Kolaka Utara – Merasa nama baik PT. Kasmar Tiar Raya di catut dalam surat somasi yang di layangkan pihak PT. Kurnia Teknik Jayatama kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka, MRA dan Partners selaku kuasa hukum PT. Kasmar Tiar Raya akhirnya mengeluarkan surat Somasi.
Dalam surat somasi yang di terima redaksi media ini, PT. Kasmar Tiar raya melalui kuasa hukumnya MRA dan Partners merasa keberatan karena di duga memfasilitasi Dokumen Penjualan ke para Penambang Ilegal.
” Bahwa terkait somasi PT. KTJ ke Syahbandar Kolaka yang mana di dalamnya mencatut Nama PT. Kasmar Tiar Raya, kami sangat keberatan. PT. KTJ ini mengganggap bahwa PT. Kasmar ini memfasilitasi Dokumen Penjualan ke para Penambang Ilegal, padahal itu tidak benar, kami juga tau Aturan,” kata Muh. Rustiawan Ardiansyah.
Lanjut kata Rustiawan, Karena ini menyangkut nama Baik PT. Kasmar Tiar Raya, kami sudah Layangkan Somasi ke PT KTJ untuk meminta Maaf kepada PT. Kasmar dan segera mencabut somasinya yang di tujukan ke Syahbandar Kolaka.
” Jika dalam waktu 3 x 24 jam surat somasi kami tidak di indahkan maka secara tegas kami sampaikan akan melakukan upaya hukum baik secara Pidana maupun Perdata,” tegas Rustiawan.
Terkait Tugboat E-BORN tongkang ELLEN yang di duga mengangkut Ore Nikel Ilegal, Rustiawan menggap jika itu Keliru, pasalnya PT KTJ tidak memliki WIUP dan tidak ada di data base IUP Kementerian SDM.
” Terkait TB. E-BORN Tongkang ELLEN yang mengangkut Ore Nikel Ilegal adalah Keliru, yang di angkut itu Ore Nikel yang dari WIUP PT.Kasmar, jadi salah kalau PT. KTJ bilang begitu, karena mereka tidak punya WIU. Kami sudah mengecek di data base IUP Kementrian ESDM, PT. Kurnia Teknik Jayatama tidak terdaftar,’ ungkapnya.
Berikut kutipan surat Somasi yang dilayangkan PT. KTR melalui kuasa hukumnya MRA dan Partners kepada Lawyer PT. KTJ :
- Memperhatikan Surat Saudara Nomor 1/I!I/2022 tanggal 25 Maret 2022 Perihal Somasi yang dtujukan kepada Syahbandar Kolaka.
- Bahwa terhadap Somasi saudara yang ditujukan kepada Syahbandar Kolaka meskipun tidak di tujukan langsung kepada PT. KASMAR TIAR RAYA akan tetapi didalam Somasi saudara telah mencatut Nama PT. KASMAR TIAR RAYA yang mengganggap PT. KASMAR TIAR RAYA memfasilitasi dokumen penjualan kepada para Penambang Ilegal (Ilegal Mining).
- Bahwa perlu kami tegaskan dan Saudara ketahui, PT. KASMAR TIAR RAYA tidak pernah memfasilitasi Dokumen kepada Para Penambang Ilegal/Pelaku Ilegal Mining.
- Bahwa didalam somasi saudara juga melarang Syahbandar Kolaka untuk mengeluarkan SPB kepada TB. E-BORN Tongkang ELLEN dikarenakan telah memuat Ore Nikel Ilegal, kami perlu tegaskan bahwa Ore Nikel yang di muat TB. EBORN Tongkang ELLEN adalah Ore Nikel yang di ambil resmi dari Wilayah IUP PT. KASMAR TIAR RAYA bukan dari para Pelaku Ilegal mining.
- Bahwa bagaimana bisa saudara Mengklaim bahwa TB. E-BORN Tongkang ELLEN TB. E-BORN Tongkang ELLEN memuat ore Nikel Ilegal yang di ambil dari Wilayah IUP saudara, sementara yang kami ketahui PT. KURNIA TEHNIK JAYATAMA tidak memiliki IUP (berdasarkan Data Base IUP Kementrian ESDM RI PT. KURNIA TEHNIK JAYATAMA tidak terdaftar/atau tidak memilik IUP).
- Bahwa akibat saudara Mencatut nama PT. KASMAR TIAR RAYA yang beranggapan bahwa PT. KASMAR TIAR RAYA memfasilitasi dokumen kepada para Penambang Ilegal , PT. KASMAR TIAR RAYA dalam hal ini merasa di cemarkan nama baiknya dan berakibat akan adanya ketidakpercayaan kepada para Investor yang akan menjalin kerja sama kepada PT. KASMAR TIAR RAYA, dan akibat kekeliruan saudara yang melakukan Somasi kepada Syahbandar Kolaka agar tidak mengeluarkan SPB kepada TB. E-BORN Tongkang ELLEN TB. E-BORN Tongkang ELLEN mengakibatkan kerugian Materil kepada PT. KASMAR TIAR RAYA sebesar Rp. 500.000.000, (Lima Ratus Juta Rupiah).
- Bahwa berdasarkan uraian somasi diatas, PT. KASMAR TIAR RAYA meminta kepada saudara untuk melakukan Permintaan Maaf kepada PT. KASMAR TIAR RAYA dan mencabut Somasi saudara Nomor 1/!!//2022 tanggal 25 Maret 2022 yang ditujukan kepada SYAHBANDAR KOLAKA.
- Bahwa bilamana dalam tenggang waktu 3X24 Jam sejak diterimanya Somasi ini saudara tidak mengindahkan sebagaimana yang kami sampaikan pada angka 7 diatas, maka secara tegas kami sampaikan akan melakukan upaya hukum baik secara Pidana maupun Perdata terhadap Saudara.
Laporan : Redaksi