Nasionalinfo.Com, Kolaka – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka akhirnya angkat suara terkait Surat Somasi yang di layangkan Pihak PT. Kurnia Tehnik Jayapratama.
Kuasa Hukum PT KTJ, Arief Chandra melalui somasinya meminta Syahbandar Kolaka untuk tidak mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB) kepada Kapal Tug Boat E-Born Tongkang ELLEN, karena kapal tersebut diduga memuat ore nikel yang diperoleh dari aktivitas lllegal mining di wilayah IUP Perusahaannya.
Capten Marsri Tulak saat di temui di ruangannya menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengindahkan terkait surat Somasi yang di layangkan Pihak KTJ, karena menurutnya pihak KUPP Kelas III Kolaka tidak memiliki wewenang untuk menahan sebuah kapal yang sudah sesuai dengan prosedur atau memenuhi persyaratan.
” Mereka memuat di pelabuhan yang Legal dan sudah membayar pajak ke Negara, dasar saya menahan kapal apa ? Terkait ore yang di muat itu di duga ilegal itu bukan wewenang saya karena ada pihak yang berwenang untuk itu,” ucap Marsri Tulak. Rabu, 30/3/2022.
Baca Juga : Diduga Catut PT. KTR Dalam Somasinya, PT. KTJ di Somasi Balik Pihak KTR
Kata Marsri, Tugas KUPP Kelas III Kolaka hanya sebatas kepelabuhanan saja dan tidak ada kaitannya dengan muatan kapal itu sendiri.
” Kami bekerja sesuai dengan prosedur, Jetty Kurnia memiliki ijin Terminal Umum, jadi siapa saja yang bekerjasama dengan mereka bisa menggunakan jetty tersebut. Jika saya menahan kapal yang sudah memenuhi persyaratan dan terjadi demorage siapa yang akan membayarnya, tentunya pihak KUPP yang akan di salahkan karena menahan kapal yang sudah memenuhi persyaratan untuk melakukan pelayaran,” jelasnya.
Lanjut, Terkait polemik pihak KTJ dan KTR menurut Marsri itu bukan rananya, karena di laur dari tupoksi KUPP Kolaka.
” Perkara KTJ dan KTR tidak ada hubungannya dengan KUPP Kolaka, silahkan di selesaikan secara Internal,” tutup Capten Marsri Tulak.
Laporan : AO