Nasionalinfo.Com, Kolaka – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka Teken Kerjasama Sewa Perairan bersama Pemilik Terminal Khusus ( Tersus ) dan Terminal Umum ( Termum ) yang berada di Wilayah Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara.
Penandatangan kerjasama tersebut di laksanakan di Kantor KUPP Kelas III Kolaka yang di hadiri Pihak Pemilik Jetty Terminal Khusus ( Tersus ) dan Terminal Umum ( Termum ). Kamis, 31/3/2022.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka, Capten Marsri Tulak mengatakan bahwa dasar diadakannya Penandatanganan Kerjasama tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015: Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 Penerimaan Negara Bukan Pajak , Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan dan Peraturan Pemerintah Nomor PM 52 tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
” atas dasar tersebut kita buatkan nota kesepahaman / kerjasama sebagai dasar untuk memungut tarif besarnya sewa perairan yang akan di bayarkan oleh pemilik Tersus dan Termum yang berada di wilayah kerja KUPP Kelas III Kolaka,” ucap Capt. Marsri Tulak.
Kata Marsri, terkait tarif yang di kenakan kepada pemilik Tersus dan Termum sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
” tarifnya sudah di atur sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2016, Pemilik Tersus dan Termum akan melakukan pembayaran langsung kepada negara melalui kode E-Billing yang sudah di tetapkan. Jika terjadi perubahan perluasan pada terminal ( jetty ) tersebut maka kerjasama dengan pemilik Tersus dan termum akan kita Revisi kembali / Adendum sesuai dengan kesepakatan bersama,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, salah satu pemilik Tersus saat di temui media ini mengatakan, sangat mengapresiasi dan mendukung adanya penandatanganan kerjasama yang di lakukan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka dengan pemilik Tersus dan Termum.
” Kami sebagai pemilik Tersus sangat mendukung dengan adanya kerjasama ini, karena dengan adanya penandatangan ini sebagai dasar untuk melakukan kewajiban kami sebagai pemilik Tersus,” ucap Samsul Alam Paddo, SH selaku Direktur PT. Citra Silika Mallawa.
Laporan : AO