Nasionalinfo.Com, SBT – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diminta untuk memberikan kejelasan terkait mengendapnya Dana Desa (DD) Tahun 2019 yang sampai hari ini baru dilakukan pencairan tahap I dan II. Padahal sesuai jadwal, Oktober 2019 sudah harus masuki pada tahap pencairan ke III.
” Pertanyaan kami, kenapa DD yang ditransfer dari pusat ke daerah sejak awal 2019. Masih mengendap di rekening Pemerintah daerah dan saat ini baru mulai dicairkan untuk tahap I dan II. Padahal, ini sudah memasuki pencairan tahap ke III. Lalu dana dengan jumlah ratusan Miliar itu bunganya dikemanakan?,”tanya anggota DPRD SBT Constansius Kolatfeka kepada wartawan, Sabtu 19/10/19.
Pemda SBT diminta untuk memberikan penjelasan kepada publik, soal transparansi Dana Desa. Karena sesuai aturan, harus tiga kali dilakukan pencairan secara bertahap dalam setahun. Bukan dilakukan serempak untuk tahap I dan tahap II
Baginya, jika seperti ini maka, Dana Desa di SBT selalu mengalami keterlambatan, akibat dari keterlambatan pencairan melalui rekening Pemda ke rekening Desa. Padahal dana tersebut sudah dikucurkan dari pemerintah pusat melalui Kementrian keuangan. Namun terkesan sengaja dimengendapkan di rekening Pemda .
“Kenapa harus satu kali, padahal inikan bertahap. Kalau seperti ini bagaimana dengan program yang mau di kerjakan. Mereka juga harus jelaskan maksud dari mengendapnya dana miliaran itu di rekening pemda dengan tujuan apa,” jelas Kolatfeka.
Dikatakan, adanya keterlambatan ini membuat para kepala desa di SBT terutama dari Kecamatan Teor, Kesui dan Pualu Panjang terpaksa menunggu di Bula berhari- hari untuk melakukan pencairan.
Kondisi tentu ini sangat membebani mereka dalam pengeluaran anggaran oleh hanya demi menunggu waktu pencairan yang tak pasti.
“Mereka tinggal di Bula untuk menunggu pencairan DD. Tentu ini sangat membebani mereka dalam pengeluaran anggaran, para kepala desa ini sampai pinjam uang. Sudah tentu untuk pengantinnya pasti di ambil dari DD. Semua ini akibat ulah Pemda,” bebernya.
Politisi Gerindra ini menegaskan, subtansi dana desa berdasarkan ketentuan peraturan Menteri dalam negeri dan Menteri keuangan republik Indonesia nomor 225/ PMK/07/2017 tentang perubahan kedua atas perturan menteri keuangan nomor 50/ PMK/07/2017 tentang pengolaan transfer daerah dan dana desa.
Maka, ditegaskan dalam pasal 99 ayat 1(satu) mengatakan, penyaluran dana desa dilakukan dengan cara pemindabukuan dari Rekening Kas Uang Negara (RKUN) ke Rekening Kas Uang Daerah (RKUD) untuk selanjutnya dilakukan pemindabukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) atau pada pasal 2 disebutkan, bahwa harus dilakukan secara bertahap sebagaimana bunyi pasal 1.
Kemudian dijelaskan dalam Pasal 2 huruf a, pencairan tahap satu paling cepat pada Januari atau paling lambat minggu ketiga bulan Juni. Ini untuk tahap satu. Kemudian pasal 2, huruf (b) pencairan tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat pada minggu ke empat bulan Juni sebesar 20 persen.
Kemudian pasal 2 (dua) huruf c menyebutkan untuk tahap 3 paling cepat bulan Juni, sebesar 40 persen. Ayat 3 dari pasal 99 itu, bahwa penyaluran dana ke rekening kas Umum daerah ke rekening Kas Desa (RKD) dilakukan paling lambat tuju hari kerja setelah dana desa diterima sudah harus di transfer ke rekening desa.
Namun untuk SBT DD 2019 dari tahap satu sampai tahap dua baru dicairkan pada pada Senin 21 Oktober. Ini yang dipertanyakan apa kendalanya.
Padahal ditanggal 10 Oktober kemarin Menteri Keuangan telah mengeluarkan edaran perihal percepatan pencairan.
“Kalau sepanjang ini belum ditransfer ke desa, maka pertanyanya kenapa belum ditransfer. Hasil konsultasi kami dengan pihak Bank Maluku Cabang Bula, mereka sampaikan bahwa selama ini dana tersebut mengendap di Rekening Kas Daerah,”pungkas Constansius, Mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku ini.
Laporan : M11E