Diduga tidak transparan, PJ Desa Debuwae minta penegak Hukum segerah periksa bendahara Desa

NASIONALINFO.COM – WAELATA: Bendahara tiga priode dari mantan kades sampai dua jabatan pjs kades atas nama EDY SANTOSO diduga tidak transparan sama sekali terhadap Pj. Kades Debuwae unit 18 kecamatan waelata kabupaten buru yang bertugas sekarang 20-10-2019

Paska pelantikan PJ. Kades Debowae pada hari senin tanggal 8 juli 2019 hingga saat ini tidak satupun bukti – bukti yang diserahterimakan kepada pjs kades Ibu SUPARNI baik itu dari mantan pjs sebelumnya dan terkhusus bendahara menyangkut pengolahan keuangan desa yang bersumber dari DD/ADD bahkan RETRIBUSI PASAR .

Beberapa oknum awak media yang ingin melakukan konfrmasi degan bendahara Edy Susanto di kediamannya mendapat perlakuan yang tidak baik karena setibanya oknum awak media didepan kediamannya bendahara tersebut masih sementara berdiri diatas motor dan ketika oknum awak media hendak melakukan konfrmasi, oknum bendahara tersebut sudah buru-buru lari pergi dan tidak mau bertemu dengan oknum awak media

Ditempat terpisah Pjs Debowae Ibu SUPARNI setelah dikonfirmasi terkait dengan keuangan desa yang dipegang oleh bendahara edy susanto mengatakan ” saya menjabat dan tidak tau berapa banyak uang yang tersisa pada kas desa dan saya juga tidak pernah tau dimana RAF dari tahun anggaran 2017 – 2018 karna RAF yang asli dipegang oleh Bendahara dan disaat ada perbelanjaan sesuatu bendahara tidak pernah berkonfrmasi degan saya selaku Pjs kades.

Tugas bendahara yang telah diatur dalam PERMEN DALAM NEGERI NO 113 TAHUN 2014 ,tentang “PENGOLAHAN KEUANGAN DESA karena dalam peraturan ini disebutkan bahwa, bendahara adalah salah satu unsur prlaksana teknis pegolahan keuangan desa (PTPKD) berbeda lagi dengan PERDA no 9 TAHUN 2010 tentang ” TUGAS KAUR KEUANGAN diantaranya:

1. Mengolah administrasi keuangan desa dan menyiapkan data guna penyelesaian rancanganAPBdesa
2. Membantu kelancaran dalam pemasukan pendapatan daerah maupun pendapatan desa
3. Menginterventarisasi kekayaan desa.

Lain hal yang terjadi didesa debowae unit 18 bendahara bukan membayar kesuplayaer (toko) tetapi bendahara hanya bisa menitipkan uang yang sudah dianggarkan dari tahun 2018 dari DD (dana desa) 10% dengan total 20 .000 .000 buat pebelian pipa PAMSIMAS sampai saat ini masih belum terrealisasi

Saat beberapa oknum awak media berkonfrmasi dengan pemilik tokoh diunit 18 TOKO SUMBER REJEKI yang namax tdk mau dipublikasikan bahwa memang benar Sdr Edy Susanto pernah menitipkan uang sebanyak 19.000.000 bukan 20.000.000 juta dengat tindakan sdr Edy Susanto (bendahara) akhirnya PAMSIMAS yang dikerjakan dengan anggaran DD tidak dinikmati dan tdk bisa difungsikan.

Perimintaan serius dari Pjs Debowae ibu SUPARNI kepada KEJARI KAB BURU, POLRES P BURU, dan penegak hukum lainx untuk sesegera mungkin memeriksa keuangan desa dari mantan kades dan pjs yang telah selesai masa baktix karna edy susanto masih tetep menjabat jabatan bendahara (kaur keungan sampai sekarang)

Laporan: Jhon

 

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *