Nasionalinfo.Com, Kolaka – Maraknya pemberitaan PT Vale Indonesia di blok Pomalaa Kabupaten Kolaka melakukan penjualan ore nikel ke salah satu smelter di Sulawesi tenggara membuat para kalangan bertanya – tanya. tak hanya itu sejumlah aktifis Lokal turut menyoroti aktifas penjualan yang di lakukan PT Vale.
Menanggapi perihal tersebut, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara saat di hubungi melalui sambungan telepon seluler membenarkan PT Vale Indonesia memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ( RKAB ).
” pengiriman Ore Nikel yang di laksanakan Vale sudah sesuai prosedur berdasarkan Nomor T—2350/MB.04/DJB.M/2024 tertanggal 20 Desember 2024 perihal Persetujuan Perubahan RKAB Kontrak Karya Operasi Produksi PT Vale Indonesia Tbk Tahun 2024 s.d. Tahun 2025,” ucap Kadis ESDM Andi Asiz melalui sambungan telepon seluler. Minggu, 20/7/2025.
Kata Andi Asiz, Kouta RKAB yang di berikan Kementerian ESDM kepada PT Vale untuk blok Pomalaa kurang lebih 200 ribu metric ton.
” sampai saat ini ESDM Provinsi tetap melakukan pengawasan, sejauh ini PT Vale masih tetap mengikuti prosedur,” ungkapnya.
Sementara itu Vanda Kusumaningrum selaku Head of Corporate Communication PT Vale Indonesia Tbk melalui press releasenya menyampaikan bahwa PT Vale Indonesia Tbk (”PT Vale”) menghormati kebebasan berpendapat bagi masyarakat serta peran pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, sepanjang dijalankan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT Vale sebagai perusahaan penanaman modal asing yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (”IUPK”) sebagai bentuk kelanjutan operasi dari suatu Kontrak Karya dengan Pemerintah Republik Indonesia yntuk melaksanakan kegiatan pertambangan dan pemurnian bijih nikel di Wilayah IUPK yang terletak di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah, telah melaksanakan seluruh kegiatan operasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan terkait pertambangan mineral dan batu bara, peraturan perundang-undangan terkait kehutanan, dan peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup;
Perseroan menegaskan, bahwa seluruh kegiatan operasi PT Vale, termasuk kegiatan pemasaran bijih nikel (ore) di Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, telah dilaksanakan secara sah berdasarkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Nomor T—2350/MB.04/DJB.M/2024 tertanggal 20 Desember 2024 perihal Persetujuan Perubahan RKAB Kontrak Karya Operasi Produksi PT Vale Indonesia Tbk Tahun 2024 s.d. Tahun 2025;
PT Vale berkomitmen untuk menjalankan setiap kegiatan operasional secara patuh, bertanggung jawab, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta senantiasa terbuka terhadap dialog konstruktif dan klarifikasi dari seluruh pemangku kepentingan;
Komitmen PT Vale terhadap keberlanjutan melampaui aktivitas pertambangan, dengan fokus pada reklamasi area pertambangan, pelestarian keanekaragaman hayati, dan pengembangan komunitas. Diakui secara global atas kinerja program Environment, Social, and Goverment yang kuat, PT Vale menetapkan standar baru untuk pertambangan yang etis, memimpin Indonesia dalam dekarbonisasi industri, dan membuka jalan menuju masa depan yang lebih hijau.
Laporan : AO












