nasionalinfo.com,Kolaka – Seminggu menjabat sebagai Kapolsek Pomalaa, Akp Faisal Risa, S.H. S.IK bersama Tim Macan unit Reskrim berhasil meringkus residivis kasus pemerkosaan dan pencurian. sekira pukul 20.00 Wita, Rabu 14/8/19
” Penangkapan AS ( 25 ) berdasarkan laporan masyarakat dengan Nopol LP/24/VIII/2019/SULTRA/RES KOLAKA/S POMALAA pada tanggal 14/81/9 pukul 19.30 ” ucap Akp Faisal Risa, Kamis 15/8/19.
Lanjut kata Kapolsek, berdasarkan laporan tersebut Tim Macan Reskrim Pomalaa langsung mendatangi TKP dan memeriksa CCTV yang berada di lokasi dan melalukan pencarian di rumah tersangka, alhasil tersangka berhasil di amankan di kediaman orang tuanya.
” Berdasarkan petunjuk rekaman CCTV dan olah TKP kita langsung mencari tersangka di kediaman orang tuanya. Tersangka kita amankan pukul 20.00 Wita di kediamannya di Desa Pelambua Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka “. Ungkap Akp Faisal Risa
Lanjut, dari tangan tersangka barang bukti yang berhasil diamankan satu buah sweater warna hitam, satu buah handphone, satu kotak merah berisi uang dan STNK, Satu bungkus rokok dan satu unit sepeda motor honda viar nopol DT 6536 FB.
Dihadapan Penyidik tersangka Ahmad Sarif alias Rio ( 25 ) mengakui perbuatannya, hasil curian tersebut digunakan untuk main judi online.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana Lima Tahun Penjara “. Tutup Akp Faisal Risa
Diketahui AS alias Rio merupakan residivis kasus pencurian dan tindak pidana kasus pemerkosaan
Laporan : Red
Editor : Andri Ovianto