TRK Soroti Komitmen Forkopimda: Jangan Sampai Berita Acara Hanya di Atas Kertas

Nasionalinfo.Com, Kolaka –  Komitmen Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kolaka dalam mendorong penyelesaian persoalan antara PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK), PT Vale Indonesia dan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) kembali dipertanyakan.

Sorotan tersebut mencuat menyusul adanya Berita Acara Kesepakatan dan Pernyataan Bersama tertanggal 28 Agustus 2026, yang memuat sejumlah komitmen untuk mendorong penyelesaian persoalan antara para pihak.

Humas PT TRK, Bustam, mengatakan berita acara tersebut merupakan dokumen penting karena di dalamnya tercantum komitmen untuk mempertemukan PT TRK, PT Vale dan PT IPIP guna mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.

Menurut Bustam, salah satu poin yang menjadi perhatian PT TRK adalah poin 3, yang pada intinya memuat kesiapan Kapolres Kolaka, Dandim 1412 Kolaka dan Kajari Kolaka untuk menjamin serta mendorong terlaksananya pertemuan antara PT TRK, PT Vale dan PT IPIP.

“Di dalam berita acara itu jelas ada komitmen untuk mendorong pertemuan. PT TRK juga memberikan waktu paling lambat tiga hari kerja sejak berita acara ditandatangani,” ujar Bustam, Kamis, (10/9/2026).

Ia menegaskan, batas waktu tersebut bukan keputusan sepihak dari PT TRK, melainkan bagian dari kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara.

Karena itu, PT TRK kini mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut atas komitmen tersebut.

“Yang kami pertanyakan adalah tindak lanjutnya. Kalau memang sudah ada komitmen tertulis untuk mempertemukan para pihak, tentu kami berharap itu benar-benar dilaksanakan,” katanya.

Bustam juga mengungkapkan bahwa sebelum kembali mempertanyakan tindak lanjut kesepakatan tersebut, PT TRK telah melayangkan surat kepada PT Vale Indonesia pada 4 September 2026.

Dalam surat tersebut, PT TRK menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana penutupan kembali akses jalan yang selama ini dilintasi PT Vale bersama mitranya.

Menurut Bustam, langkah tersebut berkaitan dengan berakhirnya masa kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan dan Pernyataan Bersama tertanggal 28 Agustus 2026.

“Surat sudah kami sampaikan kepada PT Vale pada 4 September. Intinya, PT TRK menyampaikan bahwa sehubungan dengan berakhirnya kesepakatan sebagaimana tertuang dalam berita acara 28 Agustus, akses jalan yang digunakan PT Vale dan mitranya akan kami tutup kembali,” jelasnya.

Bustam menegaskan, pemberitahuan tersebut merupakan bentuk penyampaian resmi PT TRK kepada pihak terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai posisi perusahaan setelah berakhirnya masa kesepakatan.

Menurutnya, PT TRK sebelumnya telah memberikan ruang agar komitmen pertemuan antarpihak dapat direalisasikan. Namun, apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas, perusahaan merasa perlu mengambil langkah sesuai dengan posisi dan kepentingan hukumnya.

“Jadi kami tidak serta-merta melakukan tindakan. Kami sudah menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada PT Vale,” ujarnya.

Bustam juga menyinggung kembali insiden yang terjadi di pos jaga milik PT TRK yang kemudian memicu ketegangan antara karyawan TRK dengan sejumlah personel TNI yang berada di lokasi.

Ia menjelaskan, saat kejadian, Sunding yang saat itu menjalankan fungsi humas PT TRK berada di pos jaga milik TRK. Keberadaannya, kata Bustam, untuk memastikan aktivitas dump truck PT Vale tidak berjalan sebelum adanya kejelasan mengenai kesepakatan penggunaan akses jalan hauling.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak TRK, situasi kemudian memanas setelah sejumlah personel TNI datang ke lokasi.

“Pak Sunding saat itu berada di pos jaga TRK untuk memastikan dump truck Vale tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan yang ada,” kata Bustam.

Ia menyebut, sekitar 40 personel TNI kemudian datang ke lokasi dan meminta karyawan TRK meninggalkan pos tersebut.

Bustam mengklaim, tindakan tersebut disertai ucapan dengan nada keras yang kemudian memicu respons dari pihak TRK.

Menurutnya, Muslihuddin alias Horo, selaku Direktur Keamanan PT TRK, yang berada dalam situasi tersebut kemudian membalas ucapan yang dilontarkan kepadanya.

“Pak Muslihuddin menyampaikan bahwa apa yang diucapkan itu spontanitas dan merupakan respons atas perkataan yang sebelumnya disampaikan oleh oknum TNI. Jadi awalnya bukan berdiri sendiri,” ujar Bustam.

Ia menilai, pernyataan keras yang kemudian dilontarkan Muslihuddin tidak dapat dilepaskan dari situasi yang terjadi di lokasi.

“Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Apa yang disampaikan Pak Muslihuddin itu merupakan balasan dari kata-kata yang diterimanya saat itu,” kata Bustam.

Meski demikian, Bustam menegaskan bahwa PT TRK tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka antara karyawan perusahaan dengan aparat.

Menurutnya, justru karena itulah kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara bersama harus segera ditindaklanjuti.

“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa dibicarakan justru kembali menimbulkan ketegangan di lapangan. Kami ingin semuanya diselesaikan melalui mekanisme yang jelas dan sesuai aturan,” tegasnya.

Bustam menilai persoalan antara PT TRK dan PT Vale tidak semestinya terus berulang di lapangan. Komunikasi langsung dan pertemuan antarpihak, menurutnya, menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya gesekan baru.

PT TRK, kata Bustam, tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, apabila sebelumnya telah ada kesepakatan untuk mempertemukan para pihak, maka komitmen tersebut juga harus direalisasikan.

“Bagi kami sederhana. Kalau sudah ada berita acara dan ada komitmen untuk melakukan pertemuan, kami ingin tahu kapan pertemuan itu dilaksanakan dan apa hasilnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kepastian mengenai tindak lanjut berita acara tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di lapangan yang pada akhirnya berpotensi memicu kembali ketegangan.

PT TRK juga tetap membuka ruang dialog dengan PT Vale dan PT IPIP sepanjang proses penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan legalitas serta menghormati hak masing-masing pihak.

“PT TRK tetap membuka ruang untuk duduk bersama. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik, tetapi tentu dengan menghormati hak dan legalitas masing-masing pihak,” ujarnya.

Bustam berharap Forkopimda Kabupaten Kolaka dapat memastikan komitmen yang telah dituangkan dalam berita acara tidak berhenti sebatas dokumen.

Menurutnya, pertemuan antara PT TRK, PT Vale dan PT IPIP perlu segera direalisasikan agar persoalan tidak terus berlarut dan kembali menimbulkan ketegangan di lapangan.

“Kami berharap komitmen tersebut benar-benar dijalankan. Jangan sampai berita acara sudah dibuat, tetapi persoalannya tetap berulang di lapangan,” kata Bustam.

Ia menegaskan, PT TRK tetap mengedepankan penyelesaian secara dialogis. Namun, perusahaan juga akan menggunakan jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak menemukan titik penyelesaian.

“PT TRK tentu akan menghormati hukum. Tetapi kami juga memiliki hak untuk mengambil langkah hukum apabila memang diperlukan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed