Bejat…. Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Kolaka Ditangkap Tim Elang Anti Bandit 007

NasionalInfo. Com, KolakaTim Elang Anti Bandit 007 Sat Reskrim Polres Kolaka berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah di Desa Ulu Baula Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Jumat 28/6/2019

Peristiwa tindak Pidana pencabulan tersebut diketahui setelah orang tua korban diberitahu oleh rekannya bahwa anaknya telah diperkosa oleh pelaku, pada hari jumat 28 juni 2019, sekitar pukul 09.00 Wita,sehingga ayah korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polres kolaka

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP l Gede Pranata Wiguna mengatakan, Tim Elang Anti Bandit 007 polres kolaka telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur, inisial MB (28), warga Desa ulu Baula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, yang terjadi pada hari jumat 28 juni 2019, dengan berdasarkan laporan Polisi No/ LP/86 /2019/ SULTRA / RES KOLAKA, Tanggal 28 juni 2019,” lanjutnya

“Kemudian berawal dari laporan tersebut, selajutnya anggota kami melakukan penyilidikan terhadap pelaku,dan berhasil menangkap pelaku MB (28) yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban lnisial S (17). Warga Desa Watalara kecamatan Baula,” tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.” kata l Gede

Lanjut, kronologis kejadiannya berawal dari korban yang sedang berada dirumah tersangka, kemudian korban tertidur bersama dua orang saudara lainnya dikamar milik tersangka, kemudian tersangka masuk ke kamar miliknya, ada korban tertidur didalamnya, tersangka langsung tidur berbaring disebelah korban, Ironisnya tersangka menyutubuhi korban sebanyak satu kali dengan menutup mulut korban.

“Ya pelaku memaksa untuk melakukan persetubuhan dengan korban dan memaksa membuka pakaian celana korban,”kemudian menutup mulut korban agar korban tidak berteriak,” ungkapnya

Adapun pasal yang disangkahkan pelaku yaitu pasal 81 ayat 1 junto 76 huruf D undang-undang Rl No 17 tahun 2016 perubahan atas undang-undang No 35 tahun 2014, perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim

Penulis:  Andi Jamaluddin
Editor : Andri Ovianto
COPYRIGHT © NASIONALINFO.COM 2019

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *