TRK Kembali Tutup Jalan Produksi, Pertanyakan Respons Aparat: “Kesalahan TRK di Mana?”

Nasionalinfo.Com, Kolaka –  PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) kembali menutup akses jalan produksi yang selama ini dilintasi PT Vale Indonesia Tbk bersama sejumlah mitranya.

Langkah tersebut diambil setelah TRK mengaku telah menempuh berbagai upaya, mulai dari menyampaikan surat kepada PT Vale, membuat laporan kepada kepolisian, hingga mengikuti forum mediasi bersama Forkopimda Kabupaten Kolaka. Namun, menurut TRK, rangkaian upaya tersebut belum memberikan kepastian atas penggunaan jalan produksi yang diklaim sebagai bagian dari penguasaan perusahaan.

External Relation dan Legal PT TRK, Fachry Bachmid, menegaskan bahwa penutupan akses bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba.

Menurut Fachry, TRK sebelumnya telah tiga kali menyurati PT Vale agar menghentikan aktivitas melintasi jalan produksi milik TRK tanpa izin atau dasar kerja sama dengan perusahaan.

“TRK sudah tiga kali menyurati Vale agar menghentikan kegiatan melintasi jalan produksi TRK tanpa izin dari TRK. Kalau memang masih ingin menggunakan jalan tersebut, tentu ada mekanisme yang harus dihormati,” ujar Fachry. Kamis,10/9/2026

Selain surat-menyurat, Fachry mengatakan TRK juga telah menempuh jalur hukum dengan membuat sejumlah laporan kepada pihak kepolisian.

Sedikitnya terdapat empat laporan yang disebut telah dibuat TRK, yakni STPPL/B/686/VIII/2026/SPKT, LBP/121/VII/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sulawesi Tenggara, STPL/B/577/VII/2026/SPKT, dan STPPL/B/483/VI/2026/SPKT.

“TRK melakukan blokade jalan miliknya karena sudah tiga kali membuat laporan ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan Vale terhadap jalan produksi milik TRK. Namun sampai sekarang responsnya belum seperti yang kami harapkan,” kata Fachry.

Ia menegaskan, langkah tersebut menunjukkan bahwa TRK tidak langsung mengambil tindakan di lapangan. Perusahaan, kata dia, terlebih dahulu berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan komunikasi resmi dengan pihak PT Vale.

Menurutnya, pada 2025 TRK dan Vale pernah menjalin kerja sama penggunaan jalan produksi, dan kerja sama tersebut berjalan lancar.

“Pada 2025 kerja sama penggunaan jalan produksi antara TRK dan Vale berjalan lancar. Vale menggunakan jalan produksi TRK berdasarkan kerja sama yang ada. Kami heran, kalau pada 2025 kerja sama bisa berjalan dengan baik, kenapa pada 2026 Vale tidak mau melanjutkan kerja sama penggunaan jalan produksi TRK?” ungkapnya.

Menurut Fachry, persoalan tersebut justru menjadi pertanyaan bagi TRK. Sebab, perusahaan mengaku tidak pernah menutup ruang untuk membicarakan kembali mekanisme penggunaan jalan tersebut.

“Kalau pada 2025 bisa berjalan lancar melalui kerja sama, tentu kami mempertanyakan mengapa pada 2026 mekanisme tersebut tidak dilanjutkan,” katanya.

Persoalan penggunaan jalan tersebut juga telah dibawa dalam forum koordinasi Forkopimda Kabupaten Kolaka.

Fachry menyebut sebelumnya telah dibuat berita acara yang memuat komitmen untuk mempertemukan pihak TRK dan PT Vale dalam waktu tiga hari kerja.

Namun, menurutnya, hingga waktu yang dijanjikan, pertemuan tersebut belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan TRK.

“Forkopimda membuat berita acara dan menjamin pertemuan antara Vale dan TRK akan dilakukan dalam waktu tiga hari kerja. Tetapi ketika hari yang dijanjikan tiba, PT Vale maupun Forkopimda tidak memberikan respons. Karena itu TRK kembali menutup akses jalan produksi yang dilintasi Vale,” tegas Fachry.

“Kesalahan TRK di Mana?”

Fachry kemudian mempertanyakan posisi TRK setelah berbagai mekanisme penyelesaian ditempuh, namun belum menghasilkan kepastian.

Menurutnya, TRK telah menyerahkan data dan dokumen terkait penguasaan lahan kepada pihak terkait. Bahkan, tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya telah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah titik yang dipersoalkan.

“TRK mempertanyakan, kesalahan kami di mana? Kami sudah menempuh jalur hukum, tetapi responsnya lambat. Data kepemilikan lahan TRK sudah kami berikan dan tim BPN juga sudah turun ke lapangan,” ujarnya.

Fachry menegaskan, TRK memiliki dasar yang diyakini kuat terkait penguasaan lahan yang menjadi bagian dari jalan produksi tersebut.

Karena itu, perusahaan meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan sepihak sebelum terdapat kepastian mengenai status lahan maupun hak penggunaan jalan.

Ia juga mempertanyakan mengapa aktivitas PT Vale dan mitranya masih berlangsung di atas jalan yang diklaim sebagai milik TRK, sementara persoalan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, disurati secara resmi, dan telah menjadi perhatian Forkopimda.

“Sepertinya Vale ini kebal hukum karena ada oknum aparat di belakang Vale,” ujar Fachry.

Namun demikian, Fachry menegaskan pernyataan tersebut merupakan bentuk kekecewaan pihak TRK terhadap lambannya penyelesaian persoalan, bukan berarti perusahaan meninggalkan mekanisme hukum.

“TRK yakin Indonesia adalah negara hukum. Kebenaran pasti akan menjadi pemenang,” tegasnya.

Menurut Fachry, penutupan akses merupakan konsekuensi dari belum adanya kepastian setelah berbagai jalur ditempuh.

“Jadi kesalahan TRK di mana? Kami sudah tempuh jalur hukum, tetapi nihil. Kami sudah tempuh Forkopimda, juga belum ada penyelesaian. Kami juga sudah tiga kali menyurati Vale untuk menghentikan aktivitas melintasi jalan produksi TRK tanpa izin,” pungkasnya.

TRK berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pihak terkait segera memberikan kepastian mengenai status serta penggunaan jalan produksi yang menjadi sumber polemik antara TRK dan PT Vale.

Perusahaan juga meminta agar aktivitas di atas lahan yang masih menjadi objek perselisihan tidak dilakukan secara sepihak sampai terdapat kejelasan mengenai status penguasaan lahan dan hak penggunaan akses tersebut.

Bagi TRK, persoalan ini bukan semata-mata mengenai akses jalan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, penghormatan terhadap hak penguasaan lahan, serta konsistensi mekanisme kerja sama dalam menjalankan kegiatan usaha di Kabupaten Kolaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *