Nasionalinfo.Com,Kolaka — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka mencatat capaian penting dalam penerapan pembaruan sistem peradilan pidana. Kejari Kolaka menjadi satuan kerja pertama di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang berhasil menerapkan mekanisme plea bargain dalam penyelesaian perkara pidana.
Kepala kejaksaan Negeri Kolaka melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka Bustanil Arifin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem peradilan pidana yang mengedepankan penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, efektif dan berkeadilan.
Menurut Bustanil, penerapan plea bargain juga menunjukkan kesiapan Kejari Kolaka dalam mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional serta kebijakan strategis di bidang penuntutan.
“Penerapan mekanisme plea bargain merupakan bagian dari transformasi sistem peradilan pidana yang mengedepankan penyelesaian perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan, tanpa mengurangi prinsip due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi setiap pihak yang terlibat,” jelas Bustanil.
Ia mengatakan, melalui mekanisme tersebut, pengakuan atas kesalahan oleh terdakwa dilakukan secara sukarela sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyelesaian perkara pun dapat berlangsung lebih efektif, efisien dan terukur dengan tetap berada dalam koridor hukum.
Bustanil mengungkapkan, Kejari Kolaka telah menerapkan mekanisme plea bargain terhadap dua perkara tindak pidana penganiayaan yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kedua perkara tersebut berhasil diselesaikan melalui mekanisme plea bargain secara profesional dengan tetap mengedepankan asas legalitas, objektivitas, proporsionalitas serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak,” ujar Bustanil.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Bustanil menambahkan, capaian Kejari Kolaka sebagai satuan kerja pertama di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang menerapkan plea bargain menjadi bukti konkret bahwa inovasi dan pembaruan sistem penuntutan dapat diimplementasikan secara bertanggung jawab di tingkat daerah.
Lebih lanjut, Bustanil mengatakan keberhasilan tersebut bukan sekadar capaian administratif, tetapi mencerminkan paradigma baru dalam penegakan hukum yang menyeimbangkan kepastian hukum (legal certainty), keadilan (justice), dan kemanfaatan (utility).
“Dengan demikian, proses penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada terciptanya sistem peradilan pidana yang efektif, efisien dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Kejari Kolaka, lanjutnya, akan terus mengoptimalkan implementasi berbagai kebijakan dan inovasi di bidang penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keberhasilan penerapan plea bargain ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Kejaksaan Negeri Kolaka siap menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum nasional dan menjadi pelopor implementasi pembaruan hukum pidana di wilayah Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.









