Nasionalinfo.Com, Kolaka – Pernyataan Dandim 1412/Kolaka mengenai upaya Forkopimda mempertemukan para pihak dalam polemik penggunaan jalan hauling mendapat bantahan dari PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) Holding.
Dalam pernyataannya yang diberitakan sejumlah media online, Dandim 1412/Kolaka menyebut pemerintah daerah dan unsur Forkopimda telah berkali-kali melakukan mediasi, baik di Jakarta maupun di tempat lain.
“Forkopimda sudah berkali-kali melakukan mediasi, baik di Jakarta maupun di tempat lain. Kami sudah mempertemukan pihak-pihak terkait agar persoalan mereka bisa dibicarakan,” demikian pernyataan Dandim 1412/Kolaka di beberapa media online.
Pernyataan tersebut kemudian dibantah External Relation dan Legal PT TRK Holding, Ahmad Jumades.
Jumades menegaskan, pihak TRK tidak pernah diundang dalam pertemuan di Jakarta yang disebut mempertemukan TRK, PT Vale Indonesia, PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) dan Forkopimda.
Ia bahkan membeberkan dua pertemuan yang memang pernah dihadiri pihak TRK, yakni pertemuan pertama di Aula Polres Kolaka pada 31 Juli 2026 dan pertemuan kedua di Makodim 1412/Kolaka pada 12 Agustus 2026.
Menurut Jumades, pertemuan pada 31 Juli 2026 di Aula Polres Kolaka hanya membahas persoalan pelarangan membawa sajam, bukan pertemuan untuk menyelesaikan seluruh persoalan antara TRK, Vale dan IPIP.
“Pertemuan pertama di Aula Polres Kolaka tanggal 31 Juli 2026 itu hanya membahas terkait pelarangan membawa sajam. Tidak membahas seperti yang disampaikan seolah-olah semua persoalan para pihak sudah dipertemukan dan dibicarakan,” jelas Jumades.
Sementara pertemuan kedua pada 12 Agustus 2026 berlangsung di Kodim 1412/Kolaka dan dihadiri unsur Forkopimda.
Namun, kata Jumades, agenda pertemuan tersebut juga tidak seperti yang disebutkan dalam pemberitaan.
“Pertemuan kedua tanggal 12 Agustus 2026 di Kodim 1412 Kolaka, memang dihadiri Forkopimda. Tetapi yang dibahas hanya terkait legalitas TRK,” ujarnya.
Jumades menegaskan, dalam pertemuan tersebut pihak TRK hanya memaparkan dasar legalitas dan kedudukan hukum terkait objek jalan hauling yang menjadi persoalan.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar pernyataan yang menyebut Forkopimda telah mempertemukan para pihak di Jakarta.
“Kalau memang ada pertemuan di Jakarta yang mempertemukan TRK, Vale, IPIP dan Forkopimda, pihak TRK tidak pernah diundang. Dua pertemuan yang kami hadiri juga jelas agendanya, pertama di Polres dan kedua di Kodim,” tegasnya.
Menurut Jumades, persoalan tersebut penting diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa TRK telah duduk bersama PT Vale dan IPIP dalam sebuah forum penyelesaian di Jakarta.
“Jangan sampai publik mendapatkan informasi bahwa TRK sudah dipertemukan dengan para pihak dan persoalannya sudah dibicarakan bersama. Faktanya, yang kami hadiri hanya dua pertemuan tersebut, dengan agenda yang berbeda,” katanya.
Jumades bahkan menilai, apabila pernyataan mengenai pertemuan di Jakarta tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diketahui pihak TRK, terkesan hanya menjadi pembenaran terhadap persoalan yang sedang berlangsung.
Ia meminta agar pihak-pihak yang menyampaikan informasi mengenai proses mediasi dapat menjelaskan secara terbuka kapan pertemuan tersebut berlangsung, siapa saja yang hadir dan apa hasil pembahasannya.
“Kalau memang benar ada pertemuan di Jakarta, silakan dibuka secara transparan. Siapa yang hadir, kapan dilaksanakan, apa yang dibahas dan apa hasilnya. Karena dari pihak TRK, kami tidak pernah diundang dalam pertemuan tersebut,” tandas Jumades.
Pihak TRK, lanjut dia, tetap pada posisi bahwa persoalan penggunaan jalan hauling harus dilihat berdasarkan legalitas, dokumen dan dasar hukum masing-masing pihak, bukan sekadar berdasarkan narasi bahwa telah dilakukan pertemuan atau mediasi.
“Bagi kami, yang paling penting adalah fakta dan legalitas. Kalau ada forum yang menyangkut kepentingan TRK, kami harus dilibatkan secara resmi,” pungkasnya.









