PT TRK Layangkan Surat ke DPR RI, Minta RDP soal Keberadaan TNI AD di Lahan yang Diklaim Milik TRK

Nasionalinfo.Com,Kolaka — Polemik penggunaan akses jalan hauling yang melibatkan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) dan PT Vale Indonesia kini bergeser ke tingkat pusat.

PT TRK Holding melayangkan surat kepada DPR RI c.q. Ketua Komisi I DPR RI dengan Nomor 001/TRK/2026, perihal permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan keberadaan personel TNI AD di area yang diklaim sebagai lahan milik perusahaan.

External Relation dan Legal PT TRK, Ahmad Jumades, mengatakan surat tersebut merupakan langkah perusahaan untuk meminta kejelasan secara kelembagaan terkait sejumlah persoalan yang berkembang di lapangan.

“Surat ini kami layangkan kepada DPR RI c.q. Ketua Komisi I untuk meminta RDP terkait beberapa persoalan yang terjadi di lapangan,” ujar Ahmad, Selasa (8/9/2026).

Dalam surat tersebut, PT TRK mengajukan sejumlah poin yang dinilai perlu mendapat perhatian Komisi I DPR RI.

Pertama, PT TRK mempertanyakan keberadaan personel TNI AD di atas lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan.

Kedua, perusahaan mempersoalkan dugaan ancaman dan intimidasi terhadap karyawan PT TRK yang disebut terjadi dalam rangkaian persoalan di lokasi jalan hauling.

Ketiga, PT TRK mempertanyakan keberadaan base camp TNI AD di atas tanah yang diklaim sebagai milik perusahaan. Menurut pihak TRK, keberadaan fasilitas tersebut perlu dijelaskan dasar penempatan dan perizinannya.

Keempat, PT TRK meminta pembahasan mengenai tugas pokok dan kewenangan TNI AD, khususnya berkaitan dengan keterlibatan personel TNI dalam pengawalan aktivitas hauling yang menjadi sumber polemik antara TRK dan PT Vale.

Humas PT TRK, Bustam, menambahkan bahwa persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut penggunaan area yang menurut perusahaan memiliki dasar penguasaan dan kepemilikan yang harus dihormati.

Menurut Bustam, perusahaan tidak ingin persoalan di lapangan terus berkembang tanpa adanya kejelasan dari masing-masing pihak mengenai dasar hukum dan kewenangan yang digunakan.

“Kami berharap persoalan ini bisa dilihat secara objektif. Kalau memang ada dasar hukum dan kewenangan tertentu, mari dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di lapangan,” kata Bustam.

Sementara itu, Ahmad menegaskan permohonan RDP tersebut bukan dimaksudkan untuk memperpanjang konflik, melainkan untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum, kewenangan, serta kedudukan masing-masing pihak.

“Yang kami minta adalah kejelasan. Kalau memang ada dasar penempatan atau pengamanan, tentu harus dijelaskan dasar hukumnya dan kewenangannya. Begitu juga dengan keberadaan base camp di atas lahan yang kami klaim sebagai milik TRK,” jelasnya.

Menurut Ahmad, persoalan tersebut tidak lagi sebatas perselisihan penggunaan jalan hauling antara dua perusahaan. Ada aspek lain yang menurutnya perlu dibuka secara terang, termasuk persoalan lahan, perlindungan terhadap pekerja, serta keterlibatan personel TNI dalam aktivitas pengamanan di kawasan yang dipersoalkan.

Karena itu, PT TRK berharap Komisi I DPR RI dapat memfasilitasi RDP dengan menghadirkan pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan berimbang.

“Harapan kami melalui RDP ini semuanya bisa dijelaskan secara terbuka. Apa dasar keberadaan TNI AD, apa dasar pengawalan, dan bagaimana kedudukan lahan yang digunakan. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut tanpa ada kejelasan,” tegas Ahmad.

Bustam menambahkan, PT TRK juga berharap forum DPR RI nantinya dapat menjadi ruang klarifikasi bagi seluruh pihak sehingga persoalan yang selama ini berkembang di tingkat daerah tidak semakin melebar.

“Intinya kami ingin penyelesaian yang terang dan sesuai aturan. Jangan sampai persoalan di lapangan justru menimbulkan konflik baru karena tidak adanya kejelasan mengenai kewenangan dan dasar tindakan masing-masing pihak,” ujarnya.

Surat Nomor 001/TRK/2026 tersebut menjadi langkah PT TRK membawa polemik yang sebelumnya berkembang di tingkat daerah ke forum DPR RI.

PT TRK menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus dikembalikan pada aturan hukum, kewenangan masing-masing institusi, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *