Nasionalinfo.Com, Kolaka – Direktur Utama PT. 722 Internasional, Andi Abdul Karim akhirnya angkat bicara terkait polemik dengan Istri Almarhum Syarhrul Siregar ( 32 ) karyawan 722 yang meninggal di lokasi kerja karena tertimbun tanah longsor pada bulan Februari, di mana dalam pemberitaaan sebelumnya pihak 722 memberikan janji palsu kepada istri korban.
Berdasarkan hak jawab yang di kirim ke redaksi Media ini, Direktur utama PT 722 Internasional dengan tegas membantah telah memberikan janji palsu kepada istri almarhum Syahrul Siregar ( 32 ).
Dimana dalam hal ini saya tidak melakukan perjanjian untuk melunasi motor istri almarhum Syahrul Siregar (32).
“Kami tidak melakukan perjanjian untuk melunasi motor istri almarhum, kami hanya membantu mereka,” tulis Abdul Karim dalam hak jawabnya yang di kirim via whatsapp. Kamis, 4/11/2021.
Terkait soal biaya sekolah anak almarhum, juga pihak perusahaan PT 722 Internasional tidak melakukan perjanjian untuk membiayai sampai selesai,
“Kami juga tidak melakukan pernjanjian akan menyekolahkan anaknya sampai selesai, kami hanya membantu mereka jika aktifitas pertambangan di tempat kejadian berlanjut, tapi kan sekarang di tutup sama Dinas Pertambangan Provinsi,” katanya.
Baca JugA : Suami Kecelakaan Kerja, Istri di Berikan Janji Palsu Pihak Perusahaan PT. 722 Internasional
Baca Juga : DPRD Kolaka Sesalkan PT. 722 Tidak Tepati Janjinya Kepada Istri Korban Yang Tertimbun Tanah Longsor
Kami juga menanggapi, soal uang yang di berikan perusahaan, bukan nominal 5 juta, tapi kami memberi 25 juta lebih, dan pihak perusahaan punya bukti.
“Tidak benar jika kami hanya memberi uang kedukaat 5 juta, tapi kami memberi 25 juta lebih,” ungkapnya.
Terkait Almarhum Syahrul Siregar (32) sebetulnya bukan lagi karyawan PT 722 Internasional, 3 minggu sebelum insiden itu almarhum sudah mengundurkan diri dari perusahaan karena membuat kesalahan di perusahaan.
” Sebetulnya Almarhum bukan lagi karywan PT 722, karena 3 Minggu sebelum kejadian dia sudah mengundurkan diri karena bermasalah, hanya saja karena tuntunan istrinya maka hari itu juga dia masuk lagi, tapi belum sepengetahuan pihak perusahaan jika ia kembali masuk kerja,” tandasnya.
Terkait insiden ini, istri alhamrhum, Ramla juga membuat pernyataan bahwa tidak akan menuntut kepada pihak perusahaan di kemudian hari.
“Istri almarhum sudah membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan menuntut kepihak perusahaan di kemudian hari,” tutup Andi Abdul Karim selaku Direktur PT. 722 Internasional.
Menanggapi klarifikasi tersebut Istri Almarhum yang di konfirmasi lewat sambungan telepon seluler juga membantah semua klarifikasi tersebut.
” Semua klarifikasi tersebut bohong,” ucap Ramlah
Lebih lanjut Ramlah menjelaskan bahwa klarifikasi yang dari pihak PT. 722 dia anggap bohong karena menurutnya pihak perusahaan sendiri yang berjanji akan melunasi pembayaran motor almarhum, namun faktanya sampai hari tidak di bayarkan, justru kendaraan tersebut sudah menunggak selama 4 bulan.
” memang tidak tertulis mereka berjanji akan lunasi motor almarhum suami saya, hanya dengan ucapan dan di saksikan banyak orang saat mereka datang melayat,” ucap ramlah.
Terkait uang santunan, ramlah juga mengakui jika dirinya hanya di berikan 5 juta rupiah.
” saya di kasih dari tangan pak anca hanya 5 juta, kalau mereka bilang 25 juta mungkin itu sudah termasuk sewa ambulance, kain kapan, kursi yang di lunasi ( 8 Juta ) , perbaikan kuburan ( 1,5 juta ), sawah ( 5 Juta ) dan utang rokok suami saya di warung ( 500 ribu ). kalau di total bisa saja mencapai 25 juta rupiah,” ungkapnya.
Ramlah juga menepis jika dirinya yang meminta suaminya kembali bekerja di PT 722 setelah mengundurkan diri selama 3 minggu.
” Itu juga bohong, bukan saya yang minta suami saya kembali bekerja. Suami saya kembali bekerja karena di telepon oleh Direktur PT. 722 dan salah satu karyawannya. Awalnya suami saya memang sudah mengundurkan diri karena bekerja di mandiodo tapi setelah sepuluh hari bekerja suami saya menelpon dan mengatakan kalau dirinya di telpon sama pak anca ( Andi Abdul Karim ) dan salah satu karyawan di minta kembali bekerja, menurut mereka hanya suami saya yang tahu melihat kondisi ore nikel yang mau di produksi ( mining ),” ucap Ramlah sembari menirukan bahasa almarhum suaminya saat di telpon.
Terkait surat perjanjian yang di tandatangani, bahwa tidak akan menuntut kepada pihak perusahaan di kemudian hari, Ramlah mengakui jika dirinya memang menandatangi surat perjanjian tersebut karena di paksa.
“Ini surat yang sudah di buat sama mereka, saya di paksa untuk tandatangani, Karena menurut Pak Anca ( Andi Abdul Karim ) kalau tidak saya tandatangani perusahaan PT. 722 Internasional tidak bisa jalan,itupun katanya perintah dari Dines Tenaga kerja dan kepolisian,” bebernya.
Hingga berita ini di tayangkan Pihak Disnaker dan Kepolisian belum di konfirmasi terkait kebenaran surat pernyataaan tersebut di buat atas petunjuk dan perintah mereka.
Laporan : Redaksi