DPRD Kolaka Sesalkan PT. 722 Tidak Tepati Janjinya Kepada Istri Korban Yang Tertimbun Tanah Longsor

Nasionalinfo.Com, Kolaka – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kolaka sangat menyayangkan sikap PT. 722 Internasional yang tidak menepati janjinya kepada istri Almarhum Syahrul Siregar yang merupakan karyawan PT. 722 Internasional yang tewas tertimbun tanah longsor di lokasi pertambangan milik IUP PT. Akar Mas Internasional pada bulan Februari lalu.

” Seharusnya perusahaan punya kepedulian terhadap semua karyawan, termasuk yang mengalami kecelakaan kerja. kami berharap perusahaan segera mungkin menepati janji yang telah disampaikan kepada istri korban,” kata Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik saat di hubungi lewat sambungan telepon. Senin,  1/11/2021.

Legislator asal Gerindra tersebut mengatakan, mestinya persoalan yang dikeluhkan oleh keluarga korban itu harusnya sudah lama dituntaskan oleh PT 722. Sebab, kejadian itu sudah berlangsung sangat lama.

“Kejadian itu sudah cukup lama, mestinya tidak perlu menunggu waktu yang begitu lama seperti ini. Kasihan keluarga korban yang hanya menunggu janji tanpa ada realisasi. PT AMI juga harus punya tanggung jawab. Meskipun korban tersebut bekerja di PT.722, tapi perusahaan tersebut saat itu juga bermitra dengan PT AMI, jadi PT AMI juga harus punya tanggungjawab,” pintanya.

Dari hasil penelusuran media ini, terungkap ternyata Korban Syahrul Siregar yang bekerja sebagai karyawan PT. 722 tidak memiliki perjanjian kontrak kerja dan tidak di daftarkan di Kantor BPJS ketenagakerjaan.

” Tidak ada kontraknya suamiku, tidak ada juga BPJS ketenaga Kerjaaannya dari Perusahaan PT. 722 Internasional,” beber Ramlah ( Istri Almarhum ) saat di temui di Polsek Kolaka, Sabtu, 30/10/2021.

Ramlah juga menuturkan jika kedatangan dirinya ke Polsek Kolaka guna menghadiri panggilan dan klarifikasi aduan dari Mandala Finance karena tunggakan pembaayran motornya yang sudah terlambat emapt bulan.

” motornya suamiku sudah mau di tarik mandala karena sudah menunggak selama 4 bulan, tapi alhamdulillah saya masih di berikan waktu selama 3 minggu untuk melunasi tunggakan tersebut, saya kira motor suamiku sudah di lunasi PT. 722 karena waktu itu merek sendiri yang janji akan melunasi cicilannya, tapi ternyata tidak di bayarkan,” ucap ramlah dengan nada sedih.

Laporan : AO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *