Nasionalinfo.com, Kolaka Timur – Menyikapi kondisi kekinian Kab. Kolaka Timur pasca OTT KPK kepada Bupati Kolaka Timur, dan perkembangan konstalasi politik saat ini, diperlukan langkah-langkah cepat untuk menjaga kondusifitas dan keamanan daerah serta tetap menjamin terselengharahnya roda pemerintahan dan pelayanan sosial kemasyarakatan dengan baik.
Berlarut-larutnya proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Kolaka Timur, menunjukkan kurangnya itikad baik dari para pemangku kebijakan baik itu parpol pengusung, pemerintah dan DPRD dalam menyikapi persolan tersebut, yang kemudian memunculkan desakan-desakan secara luas dimasyarakat agar segerah diambil langkah-langkah percepatan pengisian kekosongan jabatan wakil Bupati Kolaka Timur.
DPRD Koltim sebagai representasi perwakilan rakyat dan diberi otoritas oleh Undang-undang dalam meyelenggarakan pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Kolaka Timur, harusnya lebih tanggap dan peka. DPRD Koltim harus lebih berinisiatif dalam mendorong percepatan, tdk boleh lagi prinsip ‘wait and see’, tak boleh lagi ada argumen alibi “apa yang mau diproses kalau parpol pengusung sendiri belum mengeluarkan nama calon”. DPRD Koltim dapat mendahului dengan segerah membentuk Panitia Pemilihan yang didasarkan atas surat Bupati sebelumnya dan menyiapkan seluruh perangkat-perangkat pemilihan yang dibutuhkan.
Bagi Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung pemenang pilkada, Undang-undang telah memberi previlage untuk mengusulkan calon dalam pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah.
Begitupun dengan pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Kolaka Timur, hak istimewa itu hanya diberikan kepada empat Parpol pengusung SBM yakni PDI Perjuangan, PAN, Demokrat dan Gerindra sebagai pemenang pilkada 2020 kemarin untuk bersepakat mengusulkan dua nama calon.
Filosofinya adalah bahwa pemilihan Wakil Bupati Koltim yang bakal digelar oleh DPRD Koltim bukan sebuah kontestasi pertarungan bebas dimana semua orang bebas dicalonkan dan mencalonkan diri. Calon yang diusung tidak bisa dilepaskan dari rezim pemenang pilkada sebagai pemegang mandat rakyat untuk memberi jaminan keberlanjutan visi misi dan cita-cita perjuangan SBM.
Parpol pengusung yang diberi hak oleh undang-undang dalam mengusulkan calon tentu juga tidak bisa keluar dari landasan filosofis ini, tidak boleh hanya karena kepentingan politik semata dari masing-mqsing parpol kemudian memaksakan figur yang tidak memahami esensi cita-cita perjuangan SBM, karena disana ada harapan besar yang digantungkan oleh rakyat banyak sebagai pemberi mandat.
Saat ini beredar rumor akan masuknya figur luar yang tidak dikenal oleh masyarakat koltim dan akan menjadi penumpang gelap disalah satu parpol pengusung, hal ini kemudian memunculkan reaksi penolakan secara luas dimasyarakat. Penolakan tersebut tentu bukan karena mengedepankan sikap primordial, tetapi sebuah kewajaran dari kekhawatiran keberlanjutan cita-cita perjuangan. Akankah orang yang tidak pernah berkeringat dalam perjuangan, tidak pernah kelihatan batang hidungnya, bahkan namapun mungkin baru dengar dapat memberikan jaminan terkabulnya harapan-harapan besar rakyat pemberi mandat? Jawabannya tentu tidak.
Harus dipahami, bahwa Almarhum H. Samsul Bahri Madjid (SBM) adalah pemegang mandat rakyat dalam Pilakada Kolaka Timur 2020 kemarin, sehingga ketika saat ini muncul aspirasi besar rakyat yang menginginkan istri almarhum Ibu Hj. Diana SBM untuk dicalonkan dan dipilih dalam pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Kolaka Timur tentu sangat wajar. Keberadaan Ibu Hj. Diana SBM tidak bisa dilepaskan dari sosok Almarhum SBM, hanya beliau (Ibu Hj. Diana SBM) yang diyakini paling memahami dan memiliki komitmen yang tinggi untuk meneruskan cita-cita perjuangan Almarhum.
#Save Diana Samsul Bahri Madjid# Kutipan rilis Asri Alam Andi Baso