Kemudian disisi lain ada persoalan yang hampir berbanding lurus dengan persoalan Penyebaran Covid-19 dan hal ini tidak kalah pentingnya yang dihadapi oleh warga Negara Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara khususnya, terkait dengan maraknya Penyebaran Berita Bohong atau biasa disebut dengan kata “Hoax”. Hal tersebut diduga dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang telah memberikan informasi yang tidak benar dan memberikan informasi yang tidak berdasar atas hukum sehingga informasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penyebaran Berita Bohong atau “Hoax” tersebut beredar dimedia sosial yang telah disalahgunakan oleh pengguna sosial media melalui jejaring sosial seperti menggunakan akun Facebook (FB), WhatsApp (WA), Instagram dan lain-lain. Sehingga sangat meresahkan dan mengkhawatirkan bahkan dimungkinkan telah memakan korban Hoax jumlah banyak. Hal tersebut Penulis dapat memberikan salah satu Contoh Berita Bohong yang sempat Viral dimedia sosial yaitu ;
Pertama, salah satu kasus yang terjadi di Kabupaten Kolaka dan korbannya adalah Warga Kolaka, yang berstus sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang telah meninggal Dunia di RSU Bahteramas Sulawesi Tenggara, pada hari senin, tanggal 23 maret 2020. Kemudian dimedia sosial diduga ada oknum-oknum tertentu telah memanfaatkan situasi dan kondisi pada saat itu, entah disengaja atau tidaknya telah merekam kemudian menyebarkan rekaman video tersebut di media sosial dan Video tersebut menjadi Viral sehingga ada beberapa pengguna Sosila Media yang menggunakan akun Facebook (FB), WhatsApp (WA) dan lain-lain, dalam pernyataannya di akun Sosila Media tersebut seketika langsung menyimpulkan dengan menggunakan kata bahwa warga Kolaka yang meninggal Dunia tersebut “Positif Corona”. Sehingga pada saat itu pula telah menimbulkan kegaduhan dan kekhawatiran yang sangat luar biasa hingga sampai ditingkat Nasional, diwaktu yang sama bahwa hasil Tes Swab PDP Covid-19 asal Kolaka tersebut belum keluar dan belum ada informasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Kolaka dan Tim Covid-19 Sulawesi Tenggara. Pada akhirnya fakta hukum yang sebenarnya sebagaimana telah dilansir oleh, https://regional.kompas.com/ Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Kabupaten Kolaka yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (23/3/2020) dinyatakan Negatif Covid-19. Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan, PDP yang meninggal yakni berjenis kelamin wanita berusia 34 tahun. “Saya baru dapat informasi dari Kepala Dinas Kesehatan, bahwa PDP di Kolaka yang meninggal dunia itu negatif berdasarkan hasil tes swab,” kata Ali Mazi saat menggelar teleconfren bersama Bupati dan Wali Kota se-Sultra di rumah jabatannya, Jumat (3/4/2020).
Kedua, contoh kasus Penyebaran berita Hoax tidak kalah hebohnya dari kasus yang satu ini, mungkin sampai saat ini masih hangat terdengar ditelinga para pengguna sosial media dan masih tersimpan didalam memori akal pikiran kita semua tentang persoalan penyebaran Berita Bohong/Hoax kasus “Seorang Anak Baru Lahir Berbicara dan Menyuruh Orang Makan Telur Sebagai Obat Penangkal Corona” yang terjadi sekitar jam 12 pada malam hari, tanggal 26 Maret 2020 dan atau pada waktu lain di tahun 2020, kita dihebohkan untuk bangun dari tidur yang lelap dengan tujuan untuk Memakan Telur Rebus agar dijadikan sebagai obat penangkal Corona, dan pada saat kitu pula hampir semua akun sosial media membahas penyebaran informasi tersebut dan bahkan diantaranya menjadikan sebagai obyek lelucuan. Sehingga dari kasus ini kita telah dihebohkan berita Hoax sejagat Raya dimedia sosial dan menjadi korban berita Hoax.
Dari dua contoh kasus berita Hoax diatas, dapat penulis kemukakan bahwa penyebaran Berita Hoax sangatlah meresahkan Masyarakat, apalagi saat sekarang ini Negara kita dihadapkan dengan persolan penyebaran Pandemi Covid-19. Sebagai warga Negara yang baik harus cerdas menyaring dan meneliti informasi yang beredar dimedia sosial terkhusus informasi yang berkaitan dengan penyebaran Pandemi Covid-19, agar kita semua tidak mudah terhasut, terprovokasi dan tidak menjadi korban berita Hoax, oleh karena itu semua stakeholder warga Negara Indonesia, baik Pemerintah dan Masyarakat berperan aktif untuk memutus mata rantai Penyebaran Berita Hoax ini, sekiranya kita semua sebagai pengguna sosial media dapat memahami unsur-unsur delik yang ada di Undang-Undang Nomor. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, agar untuk dijadikan referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), jo Pasal 36, jo Pasal 45 ayat (1), Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. dan jo Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencemaran nama baik.
Demikian uraian singkat penulis, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa menjauhkan Bangsa dan Negara Indonesia beserta keluarga kita semua dari Penyebaran Covid-19. Aamiin Ya Robbal Alaamiin
Penulis : Beni Suswanto, S.H., M.H./Akademi dan Praktisi Hukum















