Menurut Penulis upaya-upaya dalam penanganan Penyebaran Virus Corona ini sudah dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota dengan berbagai cara, misalnya seperti yang dilakukan oleh Bapak Kapolri telah mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tanggal, 19 Maret 2020. Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Virus Corona (Covid-19). Kemudian Surat Edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Tanggal 24 Maret 2020, Nomor : 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Kemudian Himbauan Gubernur Sulawesi Tenggara, Tanggal 22 Maret 2020, Nomor : 443/1390 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19. Kemudian Walikota Kendari, Sulawesi Tenggara, telah mengeluarkan Instruksi Walikota Kendari, Tanggal 8 April 2020. Nomor : 443.1/1233/2020 Tentang Melakukan Total Aktifitas di Dalam Rumah Selama Tiga Hari (10 – 12 April 2020) Dalam Rangka Memutus Mata Rantai Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kota Kendari. Dan Begitupun sebelumnya Bapak Bupati Kabupaten Kolaka, telah mengeluarkan Maklumat Bupati Kolaka tertanggal 27 Maret 2020. Nomor : 443.1/706/2020 Tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Dan masih banyak instrumen hukum, kebijakan dan atau regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam pencegahan Covid-19 ini.
Oleh karena itu menurut Penulis bahwa setiap instrumen hukum, kebijakan dan atau regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah pasti telah memberikan pertimbangan-pertimbangan yang begitu baik dan perlu, baik dari segi pertimbangan Yuridis, Sosiologis, Filosofis, Historis, Kultural, Budaya, Ekonomi dan Politik. Sebagai Warga Negara yang baik sudah sepatutnya untuk memberikan dukungan, mengapresiasi dan mentaati setiap perangkat Aturan hukum dan atau Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah demi untuk memutus mata Rantai Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Namun disisi satu lain Pemerintah Wajib pula untuk memberikan setiap pemenuhan kebutuhan Masyarakat yang ada diwilayahnya masing-masing, Pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan maupun masyarakat dijamin dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan keputusan MENPAN No.63/KEP/MENPAN/7/2003. Untuk itu, masyarakat berhak menerima pelayanan publik terkait kebutuhannya baik untuk hal yang bersifat administratif ataupun kebutuhan lain, hal tersebut jika tidak diantisipasi oleh Pemerintah, maka bisa jadi akan menimbulkan asumsi dan praduga dari publik, terlebih apabila Pemerintah melakukan Karantina Wilayah, maka beberapa hal dasar yang harus dipenuhi oleh Pemerintah selama Karantina wilayah berdasarkan ketetuan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 78, Pasal 80, dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Kemudian Berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan juga merujuk pada standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), rakyat mendapatkan hak selama karantina wilayah.
Berdasarkan hal tersebut bahwa setiap instrumen hukum, kebijakan dan atau regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah selama dalam menangani pencegahan Covid-19 maka dengan ini, sebagai warga Negara yang baik dan seluruh lapisan masyarakat sekiranya dapat pula mematuhi, memberikan dukungan dan mengapresiasi kepada Pemerintah serta menerapkan Social Distancing ,memungkinkan bekerja dari rumah, membatasi aktivitas ke luar kota atau ke luar Negeri, mengupayakan untuk tidak mengunjungi tempat yang tidak diperlukan, meghindari area yang menjadi tempat berkumpulnya orang-orang, atau menerapkan physical distancing, menjaga jarak aman dalam menjalankan kehidupan sehari-hari agar dapat memutus mata rantai persoalan Penyebaran Covid-19 di Negara Republik Indonesia.