Nasionalinfo. Com, Konut – Kepala Unit Penyelengara Pelabuhan Kelas III Molawe Abbas, S.H, M.Si akhirnya angkat bicara terkait tudingan Lembaga Swadaya Masyarakat Lempeta, Azhari yang menuding bahwa ada oknum UPP Syahbandar Molawe telah melalukan Pungutan Liar (Pungli) antara Syahbandar Molawe dengan PT. LBS.
Melalui sambungan telepon seluler, kepala UPP Kelas III Abbas mengatakan bahwa semua tudingan dari LSM Lempeta itu tidak benar dan perbuatan melawan hukum.
” Tudingan itu tidak benar, ini perbuatan melawan hukum karena sudah mencemarkan nama baik institusi Kementrian Perhubungan khususnya Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Molawe.” ucap Abbs. Senin 15/7/19
Menurutnya, kegiatan Mother vessel yang melakukan kegiatan di Matarappe Konut itu sudah benar dan sesuai dengan aturan UU No.17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Jadi apa yang dituduhkan oleh LSM Lempeta, ke UPP Syahbandar Molawe bahwa ada main mata dengan PT. LBS itu tidak benar.
Sementara itu Koordinator Tenaga Kerja Bongkar Muat Syafar juga menjelaskan bahwa semua tuduhan LSM Lempeta itu Hoax ( tidak benar ) dan mereka tidak bisa membuktikannya.
” Harusnya mereka jentel dan bisa membuktikan secara hukum, jangan asal bicara dibelakang layar.” ungkapnya melalui sambungan telepon seluler.
BACA JUGA :
-
BNN Kolaka Kukuhkan Kelurahan Induha Sebagai Kelurahan Bersih Narkoba
- Gelar Razia Antisipasi 3C, Polsek Medan Helvetia Turunkan Team Pegasus
Harusnya sebagai aktifitas mereka bisa bekerja secara profesional. yang kerja di mather vessel itu masyarakat konawe utara semua tidak ada satupun orang cina.
” Mereka bersyukur bisa bekerja dan menghidupi keluarganya, jangan karena ada kepentingan sendiri lalu masyarakat yang di korbankan.” tegas Syafar.
Laporan : Tim
Editor : Andri Ovianto