BNN Kolaka Kukuhkan Kelurahan Induha Sebagai Kelurahan Bersih Narkoba

Nasionalinfo. Com, Kolaka – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kolaka mengukuhkan Kelurahan Induha Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka sebagai Kelurahan Bersih Narkoba ( Bersinar ).

Pengukuhan Kelurahan Induha Sebagai Kelurahan Bersinar dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Induha Sekitar Pukul 09.30 Wita, Senin 15/7/19.

Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Drs. Imron Korry didampingi Kepala BNN Kabupaten Kolaka Eryan Noviandi. S, S,H.

Pengukuhan Kelurahan Induha sebagai Kelurahan Bersih Narkoba merupakan Kelurahan pertama di Kabupaten Kolaka yang telah di bentuk oleh BNN Kabupaten Kolaka.

Hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kapolres Kolaka, Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, Perwakilan Dandim 1412 Kolaka, perwakilan Kejaksaan Negeri Kolaka, sekcam Latambaga, Lurah Induha, Kabid P2M BNNP Sultra, Babin Kantibmas, Babinsa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda serta tamu undangan Lainnya.

Kegiatan tersebut ditandai dengan pengukuhan Satgas Anti Narkoba Kelurahan Induha dan penyerahan regulasi terkait Kelurahan Bersih Narkoba oleh Kepala BNNP Sultra ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol. Drs. Imron Korry mengatakan pembentukan kelurahan bersih narkoba itu sebagai upaya dini dari BNN dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang saat ini telah masuk ke desa-desa maupun kelurahan.

Kepala BNNP juga menambahkan, BNN juga akan membentuk satgas anti narkoba di kelurahan itu yang akan membantu BNN dalam melakukan upaya pencegahan peredaran narkoba di dua kelurahan setempat.

“Anggota Satgas dari warga setempat, mereka yang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan narkoba,” ungkap Kepala BNNP Sultra

Lebih lanjut dia menjelaskan, penetapan kelurahan Induha itu sebagai kelurahan bersinar karena di wilayah ini sering ditemukan adanya kasus peredaran gelap narkoba.

“Pembentukan Induha sebagai kelurahan bersinar itu sejalan dengan instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN),” tutup Imron Korry

Laporan : Tim

Editor : Andri Ovianto

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *