KUPP Kelas III Molawe Bantah Tudingan Manipulasi Ijin PT. DMS

Nasionalinfo. Com, Konut – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Molawe, Konawe utara membatah tudingan Presedium Korps mahasiswa dan Pemuda Indonesia ( Komando Sultra ) terkait adanya konspirasi dengan perusahaan PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera.

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Soerindra, selaku Staf Petugas Ke Sybandaran UPP Kelas III Molawe melalui press releasenya keredaski nasionalinfo.com.

Dalam releasenya Soerindra mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara karena telah merespon dan akan memanggil pihak KUPP Kelas III Molawe.

” Pihak kami UPP kelas lll Molawe sangat berterima kasih atas respon pihak DPRD Provinsi Sultra yang berkeinginan memanggil pihak kami, biar nantinya melalui lembaga yang terhormat ini dapat menjembatani serta memberikan pemahaman kepada pihak pihak yang sampai sekarang ini masih mempersoalkan adanya dugaan konspirasi dan duga’an manipulasi persyaratan tekhnis pengurusan ijin operasional tersus PT. DMS, dengan pihak Syahbandar Molawe,” tulis Soerindra dalam press relasenya, Selasa, 1/12/2020.

Lanjut dalam releasenya, KUPP Kelas III Molawe menjelaskan secara detail tentang SOP serta dokumen pengurusan ijin tersus PT. DMS sebagai berikut

  1. Rekomendasi Gubernur Sulawesi tenggara nomor : 552.3/2012 tanggal 10 Juni 2011 tentang Rekomendasi Izin lokasi Pelabuhan/terminal khusus PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera.
  2. Rekomendasi Dinas perhubungan kominfo dan informatika Nomor : 552.3/436/V/Phb-2011 tanggal 30 Mei 2011 perihal Rekomendasi Penetapan Lokasi Pelabuhan/Terminal Khusus PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera.
  3. Rekomendasi Kepala Badan pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan (BAPPEDAL) Nomor : 45/LH/VI/2012 perihal Rekomendasi atas UKL-UPL Kegiatan pembangunan Pelabuhan Khusus oleh PT. Dwimitra Multiguna Seiahtera.
  4. Rekomendasi Bupati Konawe Utara Nomor : 552.3/271/2011 Februari 2011 perihal Rekomendasi Pembangunan Pepabuhan khusus Lokal PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera.
  5. Izin komersial/operasional yang dikeluarkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara OSS ditetapkan tanggal 15 november 2018, Izin lingkungan yang dikeluarkan Oleh lembaga pengelola dan penyelenggra OSS diterapkan tanggal 15 november 2018.
  6. Izin lokasi yang dikeluarkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara OSS ditetapkan tanggal 15 november 2018, NIB yang dikeluarkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara OSS ditetapkan tanggal 15 November 2018.
  7. Surat pertimbangan teknis kegiatan pembangunan dan pengoperasian Terminal khusus PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera Nomor : NV.004/09/17/DNG.KD-17 Tanggal 20 Desember 2017.
  8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 831 Tahun 2012 tanggal 3 September 2012 Tentang Penetapan Lokasi terminal khusus pertambangan bijih nikel PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera Di Desa Belalo Kec. Lasolo, Kab. Konawe utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
  9. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor BX – 556/XX/PP.008 tanggal 2 september 2013 tentang Pemberian izin pembangunan kepada PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera Untuk membangun terminal khusus pertambangan Bijih nikel di Desa Belalo, Kec. Lasolo, Kab Konawe Utara Propinsi Sulawesi Tenggara.
  10. Berita acara hasil kegiatan peninjauan lokasi, situasi dan kondisi Terminal khusus PT. Deimitra Multiguna sejahtera Tanggal 22 Juli 2018 yang dilaksanakan oleh tim teknis kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas III Langara dan PT. Deimitra Guna Sejahtera.
  11. Surat a.n Direktur Jenderal Perhubungan Laut Direktur kepelabuhanan nomor : A.727/AL.308/DJPL tanggal 18 Agustus 2020 perihal penetapan pemenuhan Komitmen izin pengoperasian Terminal Khusus (tersus) Pertambangan Bijih nikel PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera di Desa Belalo, Kec Lasolo, Kab Konawe Utara Propinsi Sulawesi Tenggara.
  12. Persetujuan RKAB IUP PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera Tahun 2020 nomor : 540/311 tanggal 31 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas energi dan Sumber Daya Mineral Prop. Sulawesi Tenggara, seperti yang dikutip media ini seperti yang dijelaskan oleh Soerindra bahwa dengan terpenuhinya segala yang syaratkan oleh aturan perundang undangan.
Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *