Nasionalinfo.Com, Kolaka – Dugaan malpraktek kembali menimpa seorang wanita bernama Tribuana Tungga Dewi (34 ) di sebuah klinik kecantikan Ressty Aesthetic Clinic yang berlokasi di Jalan Pintu selatan ( Lorong Akper ) Kelurahan Tahos Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka. Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian dengan luka di sekitar wajah.
Atas kejadian yang menimpanya, Tribuana Tungga dewi akhirnya melaporkan Ressty Aesthetic Clinic yakni dokter inisial A dan dokter R ke Polres Kolaka pada hari Selasa, 11 april 2026. dengan nomor pengaduan : B/269/IV/2026 / SPKT Perihal Dugaan tindak pidana praktik kedokteran tanpa izin.
Korban Tribuana tungga dewi saat di temui media ini mengungkapkan bahwa pada bulan Desember 2025, dirinya melakukan treatmen kecantikan sebanyak empat kali pada wajah di Ressty Aesthetic clinic.
” empat kali saya melakukan treatmen kecantikan pada wajah saya di Ressty Aesthetic Clinic yang di tangani langsung dokter A dan R,” ucapnya. Senin, 20/4/2026.
Baca Juga :Belum Miliki Izin Resmi, Korban Dugaan Malpraktik Klinik Resty Aesthectic Melapor ke Polres Kolaka
Kata Dewi sapaan akrabnya, setelah melakukan treatmen sebanyak empat kali terjadi pembengkakan pada hidung, bibir serta beruntusan pada kulit wajahnya.
” hidung dan bibir saya bengkak, benang yang ditanam di hidung terlepas sendiri, wajah saya beruntusan. akibat kejadian itu saya mengalami kerugian sebesar 1o juta rupiah.” ungkapnya.
Sementara itu dokter A dan R saat di konfirmasi media ini belum memberikan respon apapun baik via telepon dan pesan singkat whatsapp.
Sebelumnya Helmy Arifin Pabi juga pernah melaporkan Ressty Aesthetic Clinik ke Polres Kolaka atas dugaan mallpraktik.















