Nasionalinfo.Com, Kolaka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka melakukan pemusnahan puluhan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (17/12/2025).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kolaka dengan metode pembakaran, penghancuran menggunakan gerinda, dan blender.
Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf, menyatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk eksekusi akhir dari putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap periode September-Desember 2025.
“Ini adalah pelaksanaan kewenangan kejaksaan untuk menuntaskan putusan. Barang bukti adalah objek eksekusi, sehingga dengan pemusnahan ini diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2025,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemusnahan juga bertujuan mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan dan mengantisipasi potensi penyalahgunaan, terutama untuk barang bukti narkotika.
“Perkara narkotika mendominasi barang bukti yang dimusnahkan hari ini. Langkah ini penting untuk memutus mata rantai dan mencegah barang bukti disalahgunakan kembali,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, merinci barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga kategori utama.
Pertama, narkotika sebanyak 792 barang bukti dari 18 perkara, dengan total berat 157,26 gram shabu, 40,17 gram ganja, dan 17,45 gram tembakau gorilla.
Kedua, senjata tajam sebanyak 31 buah dari 9 perkara, yang meliputi parang, badik, sabit, dan senjata tajam lainnya. Barang-barang ini dirusak hingga tidak dapat digunakan.
Ketiga, barang bukti dari tindak pidana umum seperti bahan peledak bom ikan dan barang bukti dari perkara asusila, sebanyak 58 buah dari 5 perkara.
“Ini adalah langkah akhir dari proses hukum. Semua barang bukti yang berasal dari 32 perkara pidana yang telah diputus dengan kekuatan hukum tetap, kita musnahkan untuk mencegah penyalahgunaan kembali,” jelasnya usai kegiatan.
Pemusnahan barang bukti secara rutin ini diharapkan memberikan efek jera dan memperkuat rasa aman masyarakat di Kabupaten Kolaka.













